Tradisi Lek mellek Pada Pernikahan Menurut Pandangan Hukum Islam (Studi Kasus Desa Pangarengan Kabupaten Sampang)
Abstract
Tradisi adalah sebuah bentuk perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dengan cara yang sama. Kebiasaan yang diulang-ulang ini dilakukan secara terus menerus karena dinilai bermanfaat bagi sekelompok orang, sehingga sekelompok orang tersebut melestarikannya. Lek mellek adalah tradisi adat madura begadang yang dilaksanakan sebelum pesta pernikahan atau H-1 pesta pernikahan. Biasanya warga sekitar mellek atau begadang dirumah yang akan di adakan pesta pernikahan dengan berbagai aktifitas. Tradisi lek mellek wajib dilakukan untuk menemani tuan rumah dan ikut merayakan kebahagiaan, tradisi ini juga dapat mempererat tali silaturahmi yang masyarakat Madura menyebutnya dengan “nyambung beleh” (menyambung tali silaturahmi). Bagi mereka selama tradisi lek mellek ini tidak membuat kontra pada siapapun, tradisi ini dianggap baik. Banyak dari mereka yang melakukan tradisi ini hanya menghargai peninggalan nenek moyang agar tradisi ini tidak punah, serta takutnya mereka dengan kepercayaan yang terjadi jika tidak melakukan lek mellek. Maka dari itu untuk mengetahui lebih spesifik tentang tradisi dan permasalahan ini, penulis tertarik untuk melakukan penelitian agar mengetahui lebih dalam tentang bagaimana prosesi tradisi lek mellek menurut pandangan hukum Islam.
Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan salah satu jenis penelitian yang termasuk dalam jenis penelitian empiris. Adapun tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengungkapkan kejadian atau fakta, keadaan, fenomena, variable dan keadaan yang terjadi saat penelitian berlangsung dengan menyuguhkan apa yang tejadi sebenarnya.
Tradisi lek mellek yang sering dilakukan oleh masyarakat Desa Pangarengan tentu menjadi ciri khas bagi masyarakat setempat dalam mengungkapkan rasa syukur pada saat salah satu pihak di tengah-tengah masyarakat tersebut mengadakan hajat. Namun, apabila ditemukan hal yang mampu merusak citra dari tradisi itu sendiri, maka yang perlu dihilangkan bukanlah tradisinya melainkan hal-hal tidak baik yang mampu merusak citra dari tradisi itu sendiri. Sebab, nilai dari pada tradisi itu adalah tujuan apa tradisi itu dibangun dan dilestarikan serta tidak ditujukan untuk hal-hal yang menentang syariat. Tradisi lek mellek di Desa Pangarengan masih layak dilestarikan dan dapat diterima secara ‘urf selama tidak bertentangan dengan hukum Islam. Kembali pada tujuan utama tradisi lek mellek ini dilakukan untuk menyambung tali silaturahmi dan kebersamaan serta berbagi.
Kata Kunci: Tradisi, Lek mellek, Hukum Islam