Negosiasi Adat dan Syari’at dalam Prosesi Mambuka Lawang Sakepeng (Studi Kasus Tradisi Pernikahan Adat Dayak Ngaju untuk Pasangan Muslim di Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah)
Abstract
Penelitian ini didasari pada praktek pernikahan adat masyarakat dayak ngaju masih turun-menurun digunakan hingga saat ini oleh penduduk daerah suku dayak ngaju, salah satunya di Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah, perkawinan adat dayak ngaju bukan hanya digunakan oleh warga yang beragama non-islam, tetapi juga digunakan oleh warga yang beragama islam yaitu dayak muslim. Padahal dalam proses pernikahan adat dayak ngaju ini ada perbuatan yang bertentangan dengan warga yang beragama islam. Salah satu upacara dan tradisi pernikahan adat Dayak Ngaju adalah lawang sakepeng yang melakukan ritual meminum tuak (arak atau minuman yang memabukkan) minum tuak ini wajib bagi agama non-muslim lalu bagi yang beragama muslim. Hal ini tentu kontradiksi dengan hukum Islam yang tidak diperbolehkan meminum hal-hal yang memabukkan walaupun satu tetes saja.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui prosesi tradisi mambuka lawang sakepeng pernikahan Adat Dayak Ngaju Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah, untuk mendeskripsikan unsur-unsur yang haram dalam prosesi Pernikahan Adat Dayak Ngaju Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah, untuk mengetahui dan menganalisa masyarakat muslim melakukan Negoisasi Prosesi Mambuka Lawang Sakepeng untuk Menjaga Kelestarian Tradisi Pernikahan Adat Dayak Ngaju Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah.
Dalam penelitian ini menerapkan metode kualitatif. Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah penelitian empiris yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau penelitian lapangan yang prosesnya dengan dilakukan secara terstruktur dengan mengumpulkan data langsung dari situasi atau lokasi tertentu di lapangan. Penelitian ini menghasilkan data berupa hasil negosiasi adat dalam prosesi mambuka lawang sakepeng serta pelaksanaan tradisi pernikahan adat dayak ngaju, data yang digunakan yaitu hasil wawancara peneliti terhadap tokoh masyarakat, tokoh adat, dan yang melaksanakan tradisi lawang sakepeng di Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil dari penelitian yaitu mengingat Pernikahan Adat Dayak Ngaju Kabupaten Lamandau Kalimantan Tengah banyak bersumber dari agama hindu kaharingan dan disebagian prosesi ada yang bertentangan dengan hukum islam, maka masyarakat Muslim Dayak Ngaju ketika prosesi mambuka lawang sakepeng saat minum tuak diganti dengan minum sesuatu yang tidak bertentangan dengan hukum islam.
Kata Kunci : Pernikahan Adat, Lawang Sakepeng, Suku Dayak