Tradisi Maskabin di Desa Banyuates dalam Perspektif Hukum Islam
Abstract
Maskabin merupakan mahar yang diberikan calon suami terhadap calon istri. Prosesi maskabin dilakukan 1 minggu sebelum pernikahan ataupun lebih dari itu. Maskabin berupa uang ruipah versi lama (kuno) yang mana penentuan mahar mengikuti tahun kelahiran calon istri. Mahar uang kuno ini yang membedakan dengan tradisi mahar di Desa lainnya dan jarang untuk ditemukan. Hal ini berkaitan dengan hadits Nabi SAW yang artinya “Dari Aisyah ra bahwa sesungguhnya Rasulullah saw bersabda; Sesungguhnya paling besarnya berkah dalam pernikahan adalah yang paling memudahkan dalam mahar” hal ini sangat berbanding terbalik dengan mahar yang dilakukan di Desa Banyuates. Maka dalam kasus ini peneliti mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Tradisi Maskabin (penentuan besaran Mahar) yang dilakukan di Desa Banyuates? 2. Bagaimana Pandangan Hukum Islam terhadap Maskabin (penentuan besaran Mahar) yang dilakukan di Desa Banyuates?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu memperoleh sumber data dari Tradisi maskabin yang ada di Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang. Lokasi penelitian terletak di Desa Banyuates Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang. Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data mengunakan metode berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Berdasakan hasil penelitian Tradisi maskabin merupakan mahar berupa uang rupiah versi lama (kuno) yang mana apabila tidak dapat memenuhi pernikahan yang akan dijalani akan dianggap ghempang apesa (mudah berpisah) begitupun sebaliknya jika bisa memenuhi maskabin yang diminta oleh calon istri maka pernikahannya akan dianggap serrak yang artinya awet . dalam Hukum Islan maskabin memiliki dua hukum jika laki tidak memenuhi maskabin dan meniduri istrinya sebelum melunasi mahar tersebut makanya hukumnya Haram. Sebaliknya jika memenuhi maskabin maka hukum pernikahannya sah dan halal seusai hukum Islam yang berlaku.
Kata Kunci : Maskabin, Mahar, Tradisi.