Analisis Konsistensi Hakim Pengadilan Agama Malang dalam Menerapkan Asas Mempersukar Perceraian Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 (Studi Putusan Nomor.1672/Pdt.G/2023/PA.Mlg)
Abstract
Menurut Data BPS yang dikeluarkan pada 28 Februari 2024 jumlah Perceraian di Indonesia pada Tahun 2023 mencapai 463.654. Dengan adanya perceraian yang melonjak di Indonesia maka pemerintah mengeluarkan regulasi terkait asas mempersukar perceraian. Pada kenyataanya banyak masyarakat ketika melakukan gugatan cerai ke pengadilan agama belum mencapai batas minimal pisah seperti dalam putusan No.1672/Pdt.G/2023/PA.Mlg.
Dari latar belakang di atas muncul tiga rumusan masalah yang peneliti rumuskan yaitu 1. bagaimana kedudukan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 di Indonesia, 2. apa dasar majelis hakim Pengadilan Agama kota Malang dalam mengabulkan dan mempersukar perceraian, 3. bagaimana konsistensi hakim Pengadilan Agama kota Malang dalam mengimplementasikan asas mempersukar perceraian berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022.
Penelitian ini menggunakan kualitatif dengan jenis lapangan (field research) yaitu meneliti dan menganalisis putusan PA Malang dengan menggunkan data primer berupa SEMA Nomor 1 Tahun 2022 dan Putusan Nomor. 1672/Pdt.G/2023/PA.Mlg, dan wawancara terhadap hakim Pengadilan Agama Malang, serta data skunder berupa jurnal, atau buku-buku yang berhubungan dengan judul penelitian. Dalam penelitian ini menggunakan teknik analisis data deskriptif yaitu dengan menafsirkan dan mendeskripsikan materi, pendapat dan proses yang ada
Penelitian ini memiliki tiga kesimpulan yaitu Pertama, SEMA No 1 Tahun 2022 harus diterapkan sebab kedudukannya berada di bawah Undang-Undang dan sifatnya mengikat ke dalam lingkungan peradilan. Kedua, Hakim Pengadilan Agama kota Malang dalam mempersukar perceraian dilandasi dengan syariah, Undang-Undang, dan Hadist yang selaras dengan SEMA dan Maqasid Syariah. Hakim Pengadilan Agama kota Malang juga menerapkan SEMA Nomor 1 Tahun 2022 terkait asas perceraian dan melaksanakan Mediasi, Ketiga, Hakim Pengadilan Agama kota Malang sudah konsisten dengan asas mempersukar perceraian, dapat dilihat dari penerapan mediasi di tiap-tiap perkara yang masuk, serta putusan Nomor.1672/Pdt.G/2023/PA.Mlg yang menolak permohonan pemohon karena tidak dapat membuktikan pertengkaran yang terus menerus dengan Termohon.
Kata Kunci: Konsistensi Hakim, Asas Mempersukar Perceraian, SEMA