Perkawinan Usia Dini dan Pengaruhnya terhadap Angka Perceraian di Pengadilan Agama Batam Kelas IA
Abstract
Perkawinan usia dini melibatkan pernikahan remaja yang berusia antara 13 hingga 19 tahun, yang seringkali dianggap belum cukup matang secara fisik maupun psikologis. Usia ini merupakan masa transisi dari masa anak-anak menuju dewasa, di mana remaja mengalami berbagai perubahan. Pada masa ini, kematangan tidak hanya terlihat dari fisik, sikap, dan cara berpikir, tetapi juga tidak dapat dianggap sebagai dewasa yang sudah matang sepenuhnya.Penelitian ini difokuskan pada (1) Bagaimana pengaruh perceraian usia dini terhadap angka perceraian di Pengadilan Agama Kota Batam Kelas IA? (2) Apa saja upaya Pengadilan Agama Kota Batam Kelas IA dalam menekan angka perceraian yang disebabkan perkawinan usia dini?.Tujuan dari penelitian ini yaitu (1) Untuk menganalisis bagaimana perkawinan usia dini mempengaruhi perceraian, dengan memperhatikan angka perceraian di Pengadilan Agama Batam Kelas IA. (2) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh pernikahan dini terhadap angka perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dan jenis penelitian studi kasus deskriptif. Teknik pengumpulan data yang dilakukan pada penelitian ini menggunakan metode observasi, yaitu pengamatan langsung yang dilakukan oleh peneliti. Selain itu, metode wawancara digunakan untuk mendapatkan informasi terkait fokus dan tujuan penelitian melalui wawancara. Metode dokumentasi juga digunakan dengan mengumpulkan data dari berbagai dokumen yang relevan di tempat penelitian. Pernikahan usia dini di Batam umumnya disebabkan oleh kehamilan di luar nikah dan kurangnya pengawasan orang tua. Upaya pencegahan melalui sosialisasi, edukasi, dan pengawasan yang lebih ketat dari orang tua serta dukungan masyarakat sangat diperlukan untuk menekan angka pernikahan usia dini dan dampaknya terhadap perceraian di Batam.Dampak negatif dari pernikahan usia dini terhadap angka perceraian mencakup terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Faktor-faktor yang mendasari terjadinya KDRT antara lain adalah masalah hutang piutang, kehadiran pihak ketiga, dan kondisi mabuk. Faktor-faktor ini berkontribusi terhadap ketidak harmonisan dalam keluarga yang pada akhirnya menimbulkan perselisihan yang terus menerus hingga mengarah pada perceraian. Pengadilan Agama Batam Kelas IA telah melakukan berbagai upaya untuk menekan angka perceraian pada pernikahan usia dini. Salah satunya adalah dengan mengadili permohonan dispensasi kawin dan menjalankan program sosialisasi melalui KUA dalam konteks pra-nikah. Upaya ini terbukti cukup efektif dalam menekan angka pernikahan usia dini dan perceraian. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Pernikahan pada usia dini yang tercatat di pengadilan agama Batam terjadi karena kurangnya peran orang tua dalam pengawasan saat anak menginjak usia remaja. Adanya salah pergaulan terhadap lingkungan. (2) Dampak pada perceraian akibat pernikahan ini adalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hal ini memiliki beberapa alasan tersendiri bagi para pelaku, ada yang dikarenakan terikat hutang piutang, adanya orang ketiga, dan juga dalam kondisi mabuk sehingga mengakibatkan terjadinya perselisihan yang terus menerus. Dengan demikian, penelitian ini memberikan gambaran tentang pentingnya peran orang tua, masyarakat, dan lembaga pemerintah dalam mengatasi masalah pernikahan usia dini dan dampaknya terhadap perceraian. Dan hal ini sangat efektif setelah pihak Pengadilan Agama Batam Kelas IA dapat menjalankan upaya nya dengan bersosialisasi dan juga sistem Pra-nikah.
Kata Kunci: Perkawinan Usia Dini, Perceraian, Pengadilan Agama Batam