Show simple item record

dc.contributor.authorIlminnabih, Syauqi Dzul
dc.date.accessioned2024-09-28T02:25:09Z
dc.date.available2024-09-28T02:25:09Z
dc.date.issued2024-07-18
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10145
dc.description.abstractKehidupan berumah tangga harus dibangun dalam suasana kedamaian, ketentraman, dan kasih sayang antara suami dan istri. Oleh karena itu, suami memiliki tanggung jawab secara hukum untuk melindungi isterinya dan menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam kehidupan rumah tangga, sesuai dengan kemampuannya. Namun pada PA Semarang terdapat kasus tuntutan nafkah yang diajukan istri tanpa perceraian. Berdasarkan permasalahan yang ada diatas peneliti memeiliki tiga rumusan masalah yaitu: 1. Apa pendangan hakim PA Semarang saat memutus putusan 1302/Pdt.G/2019/PA.Smg kasus nafkah istri tanpa perceraian 2. Bagaimana upaya hakim dalam mengambil putusan apabila istri mengajukan gugatan nafkah karena tidak memperoleh nafkah dari suami tanpa melakukan perceraian. 3. Bagaimana upaya yang dilakukan untuk melindungi hukum dan keadilan bagi istri yang tidak menerima nafkah materi dari suaminya, meskipun suaminya mampu menghidupinya. Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dengan jenis penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis putusan PA Semarang berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dengan menggunakan data primer berupa Putusan No.1302/Pdt.G/2019/PA.Smg dan UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, serta data skunder berupa jurnal-jurnal, atau buku yang berkaitan dengan fokus penelitian. Penelitian ini memiliki tiga kesimpulan yaitu, Pertama, Hakim Pengadilan Agama Semarang sudah memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Kedua, Upaya hakim dalam mengambil putusan terkait istri yang mengajukan gugatan nafkah tanpa perceraian dengan melakukan tahapan legal standing, pemeriksaan bukti, dan melakukan mediasi, kemudian mempertimbangkan konstantir, dan melakukan pertimbangan konstitutir Ketiga, Upaya perlindungan hukum dan keadilan bagi seorang perempuan sebagai istri yang tidak mendapatkan hak nafkah materi dari suami walaupun mampu untuk menafkahi istri adalah istri harus berinisiatif sendiri untuk mengajukan gugatan kepada hakim melalui PA yang harus di sertai dengan alat bukti yang kuat agar hakim dapat membantu dalam pemenuhan hak-hak nafkah. Kata Kunci: Perimbangan Hakim, Gugatan Nafkah, Perceraianen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerimbangan Hakimen_US
dc.subjectGugatan Nafkahen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.titleAnalisis Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Nafkah Tanpa Percerain di PA Semarang” (Studi Putusan Hakim Nomor:1302/Pdt.G/2019/PA.Smg)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record