Analisis Pertimbangan Hakim Terhadap Gugatan Nafkah Tanpa Percerain di PA Semarang” (Studi Putusan Hakim Nomor:1302/Pdt.G/2019/PA.Smg)
Abstract
Kehidupan berumah tangga harus dibangun dalam suasana kedamaian,
ketentraman, dan kasih sayang antara suami dan istri. Oleh karena itu, suami
memiliki tanggung jawab secara hukum untuk melindungi isterinya dan
menyediakan segala sesuatu yang dibutuhkan dalam kehidupan rumah tangga,
sesuai dengan kemampuannya. Namun pada PA Semarang terdapat kasus
tuntutan nafkah yang diajukan istri tanpa perceraian.
Berdasarkan permasalahan yang ada diatas peneliti memeiliki tiga rumusan
masalah yaitu: 1. Apa pendangan hakim PA Semarang saat memutus putusan
1302/Pdt.G/2019/PA.Smg kasus nafkah istri tanpa perceraian 2. Bagaimana
upaya hakim dalam mengambil putusan apabila istri mengajukan gugatan nafkah
karena tidak memperoleh nafkah dari suami tanpa melakukan perceraian. 3.
Bagaimana upaya yang dilakukan untuk melindungi hukum dan keadilan bagi
istri yang tidak menerima nafkah materi dari suaminya, meskipun suaminya
mampu menghidupinya.
Dalam penelitian ini menggunakan pendekatan kasus dengan jenis
penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis putusan PA Semarang
berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan dengan
menggunakan data primer berupa Putusan No.1302/Pdt.G/2019/PA.Smg dan
UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, serta data skunder berupa jurnal-jurnal, atau
buku yang berkaitan dengan fokus penelitian.
Penelitian ini memiliki tiga kesimpulan yaitu, Pertama, Hakim Pengadilan
Agama Semarang sudah memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan
kemanfaatan. Kedua, Upaya hakim dalam mengambil putusan terkait istri yang
mengajukan gugatan nafkah tanpa perceraian dengan melakukan tahapan legal
standing, pemeriksaan bukti, dan melakukan mediasi, kemudian
mempertimbangkan konstantir, dan melakukan pertimbangan konstitutir Ketiga,
Upaya perlindungan hukum dan keadilan bagi seorang perempuan sebagai istri
yang tidak mendapatkan hak nafkah materi dari suami walaupun mampu untuk
menafkahi istri adalah istri harus berinisiatif sendiri untuk mengajukan gugatan
kepada hakim melalui PA yang harus di sertai dengan alat bukti yang kuat agar
hakim dapat membantu dalam pemenuhan hak-hak nafkah.
Kata Kunci: Perimbangan Hakim, Gugatan Nafkah, Perceraian