Analisis Putusan PN Surabaya No. 916/Pdt.P/2022/Pn/Sby Tentang Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum keluarga Islam di Indonesia menilai putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN/Sby yang menjadi kontroversi di masyarakat akibat adanya pertentangan antara hukum perkawinan dan hukum administrasi negara sehingga perkawinan tersebut disahkan dan dilegalkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan menggunakan pendekatan penelitian kepustakaan dengan model deskriptif komparatif, yaitu meliputi analisis terhadap putusan-putusan pengadilan terdahulu yang relevan dengan topik ini. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi dokumen dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, dasar pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN/Sby tentang permohonan pencatatan perkawinan beda agama meliputi beberapa pertimbangan hukum, yaitu yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 1400/K/Pdt/1986 tanggal 20 Januari 1989, Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, dan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan Pasal 28 B ayat (1) dan Pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN/Sby perspektif hukum keluarga Islam menolak permohonan perkawinan antara individu yang berbeda keyakinan agama. Kata Kunci : Analisis, Pernikahan Beda Agama, Perspektif Hukum Keluarga Islam di Indonesia