Tinjauan Hukum Islam Tentang Permintaan Hak Warisan Sebelum Pewaris Meninggal Studi Kasus di Desa Rondokuning Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo
Abstract
Kewarisan juga tidak terlepas dari hukum, sebagaimana yang kita ketahui hukum waris merupakan hukum yang mengatur tentang peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli waris yang sah. Pembagian waris juga harus melalui beberapa proses yang tidak mudah. Proses tersebut juga harus didampingi oleh seseorang yang mengerti betul tentang hukum pembagian waris. Banyaknya konflik antara ahli waris mengenai pembagian yang tidak merata juga tidak didukung pengetahuan tentang ilmu waris. Minimnya pengetahuan tentang ilmu waris membuat masalah dikemudian hari, terkadang pewaris membagi harta warisan berdasarkan ego bukan berdasarkan takaran yang pas. Sehingga membuat iri ahli waris satu dengan yang lainnya.
Berdasarkan latar belakang di atas, fokus penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap permintaan hak warisan sebelum pewaris meninggal dan juga bagaimana tanggapan tokoh agama Desa Rondokuning mengenai hal tersebut.
Untuk mencapai fokus penelitian di atas, penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif, jenis penelitiannya menggunakan jenis penelitian empiris
yaitu penelitian yang objeknya mengenai gejala-gejala, peristiwa, dan fenomena
yang terjadi di masyarakat, lembaga atau Negara yang bersifat non pustaka dengan
melihat fenomena yang terdapat di masyarakat. Penelitian di lakukan di Desa
Rondokuning Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode observasi, metode wawancara yang merupakan metode pengumpulan data dengan cara tanya jawab dengan informan, metode selanjutnya yaitu dokumentasi yang dilakukan untuk memperoleh data dengan mengumpulkan bukti-bukti seperti foto atau dokumen penting yang berhubungan dengan penelitian yang dilakukan.
Hasil temuan dalam penelitian yang berkaitan dengan hak warisan yang diminta sebelum pewaris meninggal disebut dengan hibah. Karena hibah diberikan saat si pemberi hibah masih hidup dan kalau warisan itu adalah segala sesuatu yang diterima oleh penerima waris (ahli waris) setelah pemberi waris (pewaris) meninggal. Kemudian ada beberapa dampak positif dan negatif saat terjadi fenomena permintaan hak warisan sebelum pewaris meninggal. Pemberian hibah orang tua kepada anak itu karena kasih sayang orang tua kepada anak meskipun umur dari anak itu telah mencapai batas baligh. Sekalipun orang tua masih memberikan kebutuhan hidup kepada anak yang dimana telah melewati batas umur baligh, orang tua tetap sayang dan ikhlas karena itu adalah anak mereka sendiri.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah permintaan warisan sebelum pewaris meninggal bisa disebut dengan hibah. sebagian jumhur ulama mendefinisikan hibah adalah Akad yang mengakibatkan pemilikan harta, tanpa ganti rugi, yang dilakukan seseorang dalam keadaan hidup kepada orang lain secara sukarela. Jadi, hukum warisan yang diminta sebelum pewaris meninggal disebut hibah. Pemberian hibah hanya dilakukan secara sepihak (unilateral), pihak penerima tidak di bebani kewajiban untuk membalas (bilateral). Di dalam Kompilasi Hukum Islam, disebutkan hubungan hibah dengan waris terdapat dalam Pasal 211, yaitu: “Hibah dari orang tua kepada anaknya dapat diperhitungkan sebagai warisan.” Fenomena yang terjadi di masyarakat Desa Rondokuning yang mana anak-anak sering meminta hak warisan mereka kepada orang tua mereka. hal ini menjadi lumrah dan terbiasa bahkan sudah menjadi kebiasaan sejak dulu. Berbagai macam alasan mereka meminta hak warisan tersebut di antaranya ialah ingin bekerja secara mandiri tetapi mereka meminta modal awal agar mereka dapat melangsungkan pekerjaan yang mereka inginkan. Lalu pasangan suami istri yang baru menikah, mereka terkadang meminta hak warisan tersebut agar dapat menjadi modal perusahaan atau mencicil rumah sebagai bentuk untuk melepaskan diri dari orang tua (dalam arti yang baik).
Pandangan tokoh masyarakat desa Rondokuning terhadap fenomena permintaan hak warisan sebelum pewaris meninggal disebut dengan hibah dan menurut mereka itu membawa pengaruh buruk bagi si peminta. Karena hal tersebut dapat menciptakan suatu fitnah di dalam keluarga ataupun di luar keluarga. Tentu tindakan tersebut tidak baik untuk dilakukan meskipun kasih sayang orang tua kepada anak sangat besar. Mengapa demikian? Semua manusia memiliki hati, begitu juga dengan orang tua kita yang telah merawat dan mendidik kita sejak kecil tanpa meminta balasan apa pun kepada anak. Akan tetapi kita sebagai anak tega meminta hak warisan tersebut dengan mudahnya tanpa menimbang risiko yang akan terjadi. Jikalau memang kita sebagai anak tetap ingin meminta hak warisan tersebut, maka kita seharusnya meminta sesuai dengan takaran dan tidak lebih dan menerima dengan lapang dada disertai hati yang penuh keikhlasan sehingga harta yang kita peroleh dari orang tua kita dapat menjadi berkah.
Kata Kunci: Pandangan Tokoh Masyarakat, Warisan, Hibah