Pembagian Harta Waris Bagi Orang Beragama Islam di Desa Waung Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo Perspektif Dukum Positif dan Hukum Islam
Abstract
Harta waris adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan syariat. Pembagian harta warisan dalam masyarakat Islam, seperti yang terjadi di Desa Waung, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Hukum Islam yang adil dan teratur. Hal ini bertentangan dengan praktik yang dianalisis dalam penelitian, di mana pembagian harta waris dilakukan berdasarkan Hukum positif, bukan Hukum Islam. penelitian ini mengusulkan untuk mempertimbangkan penerapan Hukum Islam sebagai bagian dari solusi untuk menghindari sengketa dan mencapai keadilan dalam pembagian harta warisan di kalangan umat Islam.
Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang bisa digunakan untuk mengeksplorasi serta memahami makna yang berasal dari masalah-masalah sosial dan kemanusiaan. Penelitian ini menghasilkan data berupa pandangan serta pelaksanaan pembagian harta waris dari sudut pandang Hukum Islam dan Hukum positif yang ada di Desa Waung Kecamatan Krembung kabupaten Sidoarjo, pengumpulan data menggunakan metode berupa observsi, wawancara, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pembagian harta waris orang yang beragama Islam di Desa Waung Kecamatan Krembung Kabupaten Sidoarjo adalah sebagian besar menggunakan Hukum Positif dengan pembagian hampir sama rata yaitu pihak laki laki mendapatkan 53% (Rp. 160.000.000) dan pihak perempuan mendapatkan harta warisan sebesar 47% (Rp. 140.000.000) dari harta warisan sebesar Rp. 300.000.000 dan pembagian harta waris di Desa Waung perspektif Hukum Islam adalah menyimpang dari Kompilasi Hukum Islam Pasal 176 dan al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 11 tetapi sah dan boleh karena dilakukan berdasarkan kesepakatan dan damai sesuai dengan Pasal 183 KHI dan di pembagian harta waris menurut Hukum positif juga menyimpang Pasal 1079 KUHPerdata karena Masing-masing ahli waris seharusnya menerima barang tertentu dengan harga/nilai sama rata tapi diperbolehkan berdasarkan pasal 1320 yaitu kesepakatan dan berdasarkan 1337 KUHPerdata yaitu sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum.
Kata Kunci: Harta Waris, Hukum Islam, Hukum Positif