Tradisi Ulur Antar Serah Terimo dalam Perkawinan Adat Jambi Perspektif Hukum Islam
Abstract
Ulur Antar serah terimo pada desa Muara Kilis adalah terdiri dari dua suku kata yaitu Ulur dan Antar yang mana ulur berarti melepaskan dan antar berarti mengantar, dan adapun pengertian ulur antar secara umum adalah melepaskan mempelai laki-laki kepada mempelai perempuan yang mana diantar oleh sanak saudara, nenek mamak, tuo tenganai atau sesepuh dari pihak mempelai aki-laki dan diterima oleh sanak saudara nenek mamak, tuo tanganai atau sesepuh dari pihak perempuan. maka dalam penelitian ini peneliti mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana proses Tradisi Ulur Antar serah terimo (melepas dan mengantar mempelai laki-laki) yang dilakukan di Desa Muara Kilis? 2. Bagaimana pandangan hukum islam terhadap fenomena Tradisi Ulur Antar Serah Terimo (melepas dan mengantar mempelai laki-laki) di Desa Muara Kilis?
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu memperoleh sumber data dari Tradisi Ulur Antar Serah Terimo Dalam Perkawinan Adat Jambi Perspektif Hukum Islam. Lokasi penelitian terletak di di Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir Tebo, Jambi. Kemudian dilanjutkan dengan pengumpulan data mengunakan metode berupa observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Berdasarkan hasil penelitian , dapat di simpulkan bahwasanya. Ulur Antar Serah Terimo di Desa Muara Kilis adalah suatu bentuk dari hadiah bukan bentuk dari mahar, dan menurut hukum islam (Mubah) secara agama namun (wajib) secara Adat selagi tidak bertentangan dengan hukum Islam dengan pertimbangan nilai-nilai adat dalam rangka menuju keluarga harmonis di lingkungan adat serta didasarkan pada qaidah fiqh.
Kata Kunci: Tradisi, Ulur Antar Serah Terimo, Hukum Islam