Penegakan Hukum Terhadap Praktik Overfishing Di Laut Indonesia
Abstract
Pada skrispi ini, penulis mengangkat judul Penegakan Hukum Terhadap
Praktik Overfishing Di Laut Indonesia. Penulis mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1). Bagaimana Peraturan penegakan hukum dalam mengatasi
praktik overfishing di laut Indonesia? 2). Bagaimana upaya pencegahan dalam
mengatasi praktik overfishing di laut Indonesia?
Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yuridis-normatif. Pendekatan
yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang undangan, pendekatan konsep. Adapun sumber bahan hukum terdiri dari 3 sumber
bahan hukum yang meliputi sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut kemudian dikumpulkan melalui
cara inventarisasi dan klasifikasi untuk kemudian dianalisis secara deskriptif dan
prekriftif.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa peraturan penegakan hukum dalam
mengatasi praktik overfishing di Indonesia diatur dalam peraturan perundang undangan tentang perikanan. Dan upaya yang pemerintah dapat lakukan untuk
mencegak praktik overfishing dengan 2 upaya, yaitu: upaya preventif dan upaya
represif