Show simple item record

dc.contributor.authorMarudi, Irdan
dc.date.accessioned2024-10-01T02:45:16Z
dc.date.available2024-10-01T02:45:16Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10220
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Konflik Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Proses Mediasi. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan ketidakpatuhan pihak pengusaha terhadap kesepakatan yang telah dibuat dalam suatu Kesepakatan Bersama dalam menyelesaian perselisihan dengan pekerja. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1 Apa Esensi Mediasi Dalam Penyelesaian Konflik Pemutusan Hubungan Kerja? 2. Bagaimana Akibat Hukum Bagi Para Pihak Dalam Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Mediasi? Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis normatif. Sedangkan jenis pendekatan dalam penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan Pendekatan Perundang-Undangan, dam Pendekatan Konseptual. Teknik analisis bahan hukum dilakukan dengan kegiatan studi kepustakaan dan dokumentasi dan akhirnya ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa esensi mediasi dalam penyelesaian konflik pemutusan hubungan kerja sesuai dengan prinsip yang terdapat dalam ADR telah tumbuh dan berkembang di masyarakat. Tujuannya adalah untuk menghindari perselisihan, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Melalui mediasi, diharapkan pekerja yang di-PHK oleh perusahaan dapat menyelesaikan sengketa secara lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan serta mengandung keadilan, yang menjadi dambaan bagi pihak yang sedang berkonflik. Semakin cepat perselisihan PHK diselesaikan, semakin baik untuk mencari jalan tengah karena perselisihan akibat kepentingan masing-masing pihak dapat diakhiri, menciptakan ketenteraman antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, esensi mediasi sangat membantu para pihak, tidak hanya dalam aspek sosial ekonomi tetapi juga aspek psikologis, seperti hambatan komunikasi, rasa jengkel, dan ketidak tercapainya keinginan para pihak yang dapat segera diakhiri. Bahwa akibat hukum bagi para pihak dalam penyelesaian sengketa pemutusan hubungan kerja melalui mediasi meliputi kesepakatan yang bersifat kontraktual tanpa upaya paksa dari mediator, potensi manipulasi oleh pihak yang lebih kuat, dan dampak psikologis serta finansial bagi pekerja jika kesepakatan tidak tercapai. Kesuksesan mediasi sangat bergantung pada itikad baik dan keseimbangan kekuatan antara para pihak, serta kepatuhan terhadap ketentuan UU Ketenagakerjaan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerselisihan Hubungan Industrialen_US
dc.subjectPekerjaen_US
dc.titleTinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Konflik Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Proses Mediasien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record