Tinjauan Hukum Terhadap Penyelesaian Konflik Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Proses Mediasi
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Hukum
Terhadap Penyelesaian Konflik Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Proses Mediasi.
Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan ketidakpatuhan pihak pengusaha
terhadap kesepakatan yang telah dibuat dalam suatu Kesepakatan Bersama dalam
menyelesaian perselisihan dengan pekerja.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1 Apa Esensi Mediasi Dalam Penyelesaian Konflik
Pemutusan Hubungan Kerja? 2. Bagaimana Akibat Hukum Bagi Para Pihak Dalam
Penyelesaian Sengketa Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Mediasi?
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis normatif. Sedangkan jenis
pendekatan dalam penelitian ini menggunakan beberapa pendekatan Pendekatan
Perundang-Undangan, dam Pendekatan Konseptual. Teknik analisis bahan hukum
dilakukan dengan kegiatan studi kepustakaan dan dokumentasi dan akhirnya
ditarik kesimpulan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa esensi mediasi dalam penyelesaian
konflik pemutusan hubungan kerja sesuai dengan prinsip yang terdapat dalam ADR
telah tumbuh dan berkembang di masyarakat. Tujuannya adalah untuk
menghindari perselisihan, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. Melalui
mediasi, diharapkan pekerja yang di-PHK oleh perusahaan dapat menyelesaikan
sengketa secara lebih sederhana, cepat, dan biaya ringan serta mengandung
keadilan, yang menjadi dambaan bagi pihak yang sedang berkonflik. Semakin
cepat perselisihan PHK diselesaikan, semakin baik untuk mencari jalan tengah
karena perselisihan akibat kepentingan masing-masing pihak dapat diakhiri,
menciptakan ketenteraman antara pekerja dan perusahaan. Selain itu, esensi
mediasi sangat membantu para pihak, tidak hanya dalam aspek sosial ekonomi
tetapi juga aspek psikologis, seperti hambatan komunikasi, rasa jengkel, dan
ketidak tercapainya keinginan para pihak yang dapat segera diakhiri.
Bahwa akibat hukum bagi para pihak dalam penyelesaian sengketa
pemutusan hubungan kerja melalui mediasi meliputi kesepakatan yang bersifat
kontraktual tanpa upaya paksa dari mediator, potensi manipulasi oleh pihak yang
lebih kuat, dan dampak psikologis serta finansial bagi pekerja jika kesepakatan
tidak tercapai. Kesuksesan mediasi sangat bergantung pada itikad baik dan
keseimbangan kekuatan antara para pihak, serta kepatuhan terhadap ketentuan
UU Ketenagakerjaan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.