Show simple item record

dc.contributor.authorIbrahim, Abdurrahman
dc.date.accessioned2024-10-01T04:51:11Z
dc.date.available2024-10-01T04:51:11Z
dc.date.issued2024-05-22
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10223
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat judul Dasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Konsitusi Tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Terkait Perjanjian Internasional (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XVI/2018). Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis mengangkan rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana petitum permohonan yang berkaitan dengan persetujuan DPR tentang perjanjian internasional? 2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU XVI/2018 Tentang Perjanjian Internasional ? 3. Bagaimana akibat hukum pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUUXVI/2018 Tentang Perjanjian Internasional ? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif serta menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperole menunjukkan Mahkamah Konstitusi menerangkan bahwa tidak diharuskan adanya sebuah bentuk hukum bagi pernyataan akan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada substansi suatu perjanjian internasional yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) UUD 1945. Rekomendasi dalam praktiknya sejauh ini yang tidak bertentangan dengan UUD 1945. Justru sebaliknya, praktik sedemikan mencakup 2 (dua) kebutuhan hukum sekaligus. Dimana, mekanisme tersebut memberikan ruang gerak yang lebih leluasa bagi Presiden di dalam melaksanakan fungsional pemerintahannya, fungsi yang dimaksud ialah berhubungan dengan pemerintahan yang berkaitan dengan hubungan internasional yang menempatkan posisi Indonesia sebagai titik penentu. Akan tetapi, dengan kondisi yang bersamaan juga terdapat pertimbangan kaidah yang telah diterima secara luas oleh masyarakat dengan cakupan internasional. Kemudian, dalam mekanisme konsultasi tersebut, fungsi pengawasan dewan juga terpenuhi tanpa adanya faktor penghambat ruang gerak Presiden.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerjanjian Internasionalen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.titleDasar Pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi Tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (Dpr) Terkait Perjanjian Internasional (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/Puu Xvi/2018)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record