Show simple item record

dc.contributor.authorGhifari, Muhammad Fathul
dc.date.accessioned2024-10-01T04:51:20Z
dc.date.available2024-10-01T04:51:20Z
dc.date.issued2024-07-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10225
dc.description.abstractPutusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg menetapkan Sri Fitri Wahyuni sebagai terdakwa dalam kasus korupsi. Sri Fitri Wahyuni adalah istri dari Pranoto Aris Wibowo, seorang pejabat ASN di Direktorat Jenderal Pajak. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang terjadi di tempat di mana suaminya bekerja, dengan Sri Fitri Wahyuni diduga melakukan perbuatan ilegal atas perintah suaminya. Maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul “Analisis Yuridis Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang menurut Undang-Undang No 8 tahun 2010 (Studi Kasus Putusan Nomor 31/Pid.Sus TPK/2019/PN-Smg)”. Rumusan masalah yang penulis angkat 1. Analisis yuridis perampasan aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg?. 2.Racio Decidendi dalam perampasan aset terhadap perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus TPK/2019/PN.Smg? Jenis Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif. Metode ini melibatkan penelitian bahan hukum pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan hukum. Pendekatan peneliatian menggunakan pendekatan Perundang–undangan (Statute approach) dilakukan dengan meneliti semua undangundang dan regulasi yang masih relevan dengan isu hukum yang sedang di teliti. Tindak pidana merupakan perbuatan jahat yang dilakukan oleh pelaku di mana perbuatan yang dilakukan. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik yang tercantum dalam KUHP maupunyang tersebar di luar KUHP. Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini. upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya. ratio decidendi, ialah alasan-alasan hukum atau dasar pemikiran yang digunakan oleh seorang hakim dalam memutuskan suatu perkara. Hukuman yang dijatuhkan dalam kasus ini sesuai dengan kriteria dan syaratnya telah memenuhi dalam hukum positif namun dalam prakteknya belum berjalan keseluruhan dan belum memiliki dasar yang kuat terkait perampasan aset hasil tindak pidana. Kemudian hakim mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa yaitu bahwa terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa juga belum pernah dipidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPencucian Uangen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Perampasan Aset Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor 31/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn.Smg)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record