Analisis Yuridis Perampasan Aset Terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang Menurut Undang-Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Pencucian Uang (Studi Putusan Nomor 31/Pid.Sus-Tpk/2019/Pn.Smg)
Abstract
Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg menetapkan Sri Fitri Wahyuni sebagai
terdakwa dalam kasus korupsi. Sri Fitri Wahyuni adalah istri dari Pranoto Aris Wibowo,
seorang pejabat ASN di Direktorat Jenderal Pajak. Kasus ini melibatkan dugaan korupsi yang
terjadi di tempat di mana suaminya bekerja, dengan Sri Fitri Wahyuni diduga melakukan
perbuatan ilegal atas perintah suaminya. Maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian
yang berjudul “Analisis Yuridis Perampasan Aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
menurut Undang-Undang No 8 tahun 2010 (Studi Kasus Putusan Nomor 31/Pid.Sus TPK/2019/PN-Smg)”. Rumusan masalah yang penulis angkat 1. Analisis yuridis perampasan
aset dalam Tindak Pidana Pencucian Uang menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010
dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Smg?. 2.Racio Decidendi dalam perampasan
aset terhadap perbuatan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Putusan Nomor 31/Pid.Sus TPK/2019/PN.Smg? Jenis Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Metode ini melibatkan penelitian bahan hukum pustaka atau data sekunder yang berkaitan
dengan hukum. Pendekatan peneliatian menggunakan pendekatan Perundang–undangan
(Statute approach) dilakukan dengan meneliti semua undangundang dan regulasi yang masih
relevan dengan isu hukum yang sedang di teliti.
Tindak pidana merupakan perbuatan jahat yang dilakukan oleh pelaku di mana
perbuatan yang dilakukan. Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, baik yang
tercantum dalam KUHP maupunyang tersebar di luar KUHP. Pencucian Uang adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang ini. upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan
dan/atau kepemilikan Aset Tindak Pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
ratio decidendi, ialah alasan-alasan hukum atau dasar pemikiran yang digunakan oleh seorang
hakim dalam memutuskan suatu perkara.
Hukuman yang dijatuhkan dalam kasus ini sesuai dengan kriteria dan syaratnya telah
memenuhi dalam hukum positif namun dalam prakteknya belum berjalan keseluruhan dan
belum memiliki dasar yang kuat terkait perampasan aset hasil tindak pidana. Kemudian hakim
mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa yaitu bahwa terdakwa masih
memiliki tanggungan keluarga dan terdakwa juga belum pernah dipidana.