Analisis Putusan Nomor : 04/Tm/Pl/Adm/Prov/16.00/Ix/2022 Dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemlihan Umum Di Kota Malang
Abstract
Sebagai negara demokrasi, Indonesia tentunya tidak lepas dari
penyelenggaraan pemilu yang dimaksudkan sebagai bentuk jaminan infrastruktur
pembangunan berkelanjutan yang dijadikan sebagai implementasi demokrasi
kerakyatan yang bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan di negara yang
demokratis dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. hukum. peraturan. Nilai nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Konstitusi. UUD 1945, sehingga pemilu
terstruktur dapat terlaksana dan dapat menunjukkan telah terjadi perbaikan yang
signifikan terhadap pola demokrasi negara. Pemilihan Umum atau Pemilu tidak lepas
dari kinerja Lembaga Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu. Urgensi kedua lembaga ini
sangat penting, salah satunya adalah Pengawas Pemilu. Peningkatan dan
maksimalisasi penyelenggaraan pemilu yang menjamin tegaknya kedaulatan hak pilih
rakyat tentunya dapat ditunjukkan dengan profesionalisme, kapabilitas dan
kredibilitas lembaga-lembaga tersebut.