Perlindungan Hukum Bagi Investor Dalam Manipulasi Harga Saham Di Pasar Modal
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang Pasar modal yang merupakan
salah satu instrumen keuangan yang vital bagi perekonomian suatu negara. Harga
saham yang adil dan efisien sangat penting untuk menjaga integritas pasar modal
dan melindungi investor Saham. Namun, manipulasi harga saham merupakan
ancaman serius terhadap kestabilan dan kepercayaan pasar modal, motivasi di
balik manipulasi harga saham dapat bervariasi mulai dari keuntungan finansial
yang besar hingga upaya untuk meningkatkan citra perusahaan atau menghindari
tenanan penjualan saham besar-besaran. Berbagai metode digunakan dalam
praktik manipulasi harga saham, termasuk penyebaran rumor palsu, manipulasi
transaksi dan sebagainya.
Rumusan masalah yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana
perlindungan hukum bagi investor terhadap praktek manipulasi saham pada pasar
modal di indonesia berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang
pasar modal serta apakah pelaku manipulasi saham di pasar modal dapat
dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar
modal, kitab undang-undang hukum perdata, kitab undang-undang hukum pidana,
dan hukum adminitrasi negara.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normative
dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, Jenis
bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum skunder
dan bahan hukum tersier, analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis
secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perlindungan hukum
bagi investor dibedakan menjadi 2 yaitu upaya hukum preventif dan upaya hukum
represif serta para pelaku yang melakukan tindakan manipulasi saham dapat
dikenakan sanksi berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1995, kitab undang undang perdata, kitab undang-undang hukum pidana dan hukum administrasi
negara.