Show simple item record

dc.contributor.authorSihono, Sihono
dc.date.accessioned2024-10-01T06:13:42Z
dc.date.available2024-10-01T06:13:42Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10262
dc.description.abstractPada skripsi ini, penelitian ini mengangkat permasalahan perlindungan hukum atas harta boedel pailit dalam sita barang bukti prespektif pasal 39 ayat (2) KUHAP. Pada penelitian ini mengangkat permasalahan perlindungan hukum atas harta boedel pailit dalam sita barang bukti prespektif pasal 39 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh konfliknya aturan pasal 39 ayat (2) undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana dengan pasal 32 ayat (2) undang-undang nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan keawajiban pembayaran utang, ketidak jelasan tanggung jawab atas benda sitaan a quo diakibatkan oleh konflik aturan aquo maka penting bahwa harta boedel pailit perlu dilindungi. Penelitian ini ngangkat rumusan masalah 1. Bagaimana perlindungan hukum atas harta boedel pailit yang disita untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana? 2. Bagaimana upaya kurator terhadap harta boedel pailit yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti dalam perkara pidana? Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi pustaka atau literatur dn studi dokumen, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya bahan hukum dianalisis dengan melakukan peneusuran-penelusuran untuk mencari bahan-bahan hukum yang relevan dan Kesimpulan dari penelitian ini diperoleh melalui penerapan logika berfikir secara metode deduktif untuk membantu dalam mendapatkan pandangan yang lebih jelas dan pemahaman yang lebih baik terkait dengan permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum atas harta boedel pailit yang disita untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana, terletak pada tanggung jawab penegak hukum selama proses peradilan pidana, dengan kewajiban terhadap barang bukti yang disesuaikan dengan tahapan pemeriksaan masing-masing. Disamping itu kurator dapat melakukan upaya praperadilan dan pengajuan keberatan untuk memperoleh harta boedel pailit yang digunakan sebagai barang bukti dalam perkara pidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHarta Boedel Pailiten_US
dc.subjectSita Pidanaen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Atas Harta Boedel Pailit Dalam Sita Barang Bukti Prespektif Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidanaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record