Perlindungan Hukum Atas Harta Boedel Pailit Dalam Sita Barang Bukti Prespektif Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana
Abstract
Pada skripsi ini, penelitian ini mengangkat permasalahan perlindungan hukum atas
harta boedel pailit dalam sita barang bukti prespektif pasal 39 ayat (2) KUHAP.
Pada penelitian ini mengangkat permasalahan perlindungan hukum atas harta
boedel pailit dalam sita barang bukti prespektif pasal 39 ayat (2) undang-undang
nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Pilihan tema tersebut
dilatarbelakangi oleh konfliknya aturan pasal 39 ayat (2) undang-undang nomor 8
tahun 1981 tentang hukum acara pidana dengan pasal 32 ayat (2) undang-undang
nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan keawajiban pembayaran
utang, ketidak jelasan tanggung jawab atas benda sitaan a quo diakibatkan oleh
konflik aturan aquo maka penting bahwa harta boedel pailit perlu dilindungi.
Penelitian ini ngangkat rumusan masalah 1. Bagaimana perlindungan hukum atas
harta boedel pailit yang disita untuk kepentingan pembuktian dalam perkara
pidana? 2. Bagaimana upaya kurator terhadap harta boedel pailit yang disita oleh
penyidik sebagai barang bukti dalam perkara pidana?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan
perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi pustaka atau literatur dn studi
dokumen, dengan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Selanjutnya
bahan hukum dianalisis dengan melakukan peneusuran-penelusuran untuk
mencari bahan-bahan hukum yang relevan dan Kesimpulan dari penelitian ini
diperoleh melalui penerapan logika berfikir secara metode deduktif untuk
membantu dalam mendapatkan pandangan yang lebih jelas dan pemahaman yang
lebih baik terkait dengan permasalahan yang diangkat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Perlindungan hukum atas harta boedel
pailit yang disita untuk kepentingan pembuktian dalam perkara pidana, terletak
pada tanggung jawab penegak hukum selama proses peradilan pidana, dengan
kewajiban terhadap barang bukti yang disesuaikan dengan tahapan pemeriksaan
masing-masing. Disamping itu kurator dapat melakukan upaya praperadilan dan
pengajuan keberatan untuk memperoleh harta boedel pailit yang digunakan
sebagai barang bukti dalam perkara pidana.