Show simple item record

dc.contributor.authorYaqin, Ainul
dc.date.accessioned2024-10-01T06:13:51Z
dc.date.available2024-10-01T06:13:51Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10264
dc.description.abstractPemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan salah satu undang-undang yang cukup fenomenal, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Selain mencabut KUHP lama, regulasi ini juga mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang yang lain, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1) Apa urgensi kebijakan perubahan pengaturan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? 2) Bagaimana kebijakan pembaharuan pengaturan tindak pidana korupsi di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian nomatif, dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yaitu peraturan perundang-undangan dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian di analisis secara preskriptif menggunakan metode interpretasi yang berkembang dalam ilmu hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, KUHP Nasional yang mengatur perubahan rumusan Pasal tindak korupsi dalam UU Tipikor merupakan langkah yang sangat penting. Hal tersebut merupakan langkah pemerintah Indonesia dalam menyesuaikan sistem hukumnya dengan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dengan mencabut dan menggantikan beberapa ketentuan dalam UU Tipikor tersebut, maka KUHP baru memberikan landasan hukum yang baru dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang sejalan dengan perkembangan zaman. Selain itu, salah satu aspek penting dari pengaturan korupsi dalam KUHP Nasional adalah pendekatan yang lebih beragam dalam sistem pemidanaan, dengan fokus pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Kedua, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) mencantumkan delik-delik pokok tindak pidana korupsi dalam Pasal 603, Pasal 604, Pasal 605 ayat (1), dan Pasal 606 ayat (1). Norma tersebut mengubah beberapa Pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13. Secara umum kebijakan perubahannya terjadi pada aspek ancaman pidana. Sebagian pasal dilakukan penurunan/pengurangan ancaman pidana dan sebagian pasal lainnya dilakukan penambahan/pemberatan pidana.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKUHP Nasionalen_US
dc.subjectKebijakanen_US
dc.titleUrgensi Kebijakan Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidanaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record