Urgensi Kebijakan Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Korupsi Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Abstract
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan salah
satu undang-undang yang cukup fenomenal, yaitu Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Selain
mencabut KUHP lama, regulasi ini juga mengubah beberapa ketentuan dalam
undang-undang yang lain, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hal tersebut, maka penelitian ini mengangkat
rumusan masalah sebagai berikut: 1) Apa urgensi kebijakan perubahan
pengaturan tindak pidana korupsi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023
tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana? 2) Bagaimana kebijakan
pembaharuan pengaturan tindak pidana korupsi di dalam Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana?
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian nomatif, dengan
pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan perbandingan.
Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder yaitu
peraturan perundang-undangan dan artikel yang berkaitan dengan penelitian ini.
Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi
dokumen, kemudian di analisis secara preskriptif menggunakan metode
interpretasi yang berkembang dalam ilmu hukum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, KUHP Nasional yang
mengatur perubahan rumusan Pasal tindak korupsi dalam UU Tipikor merupakan
langkah yang sangat penting. Hal tersebut merupakan langkah pemerintah
Indonesia dalam menyesuaikan sistem hukumnya dengan zaman dan kebutuhan
masyarakat. Dengan mencabut dan menggantikan beberapa ketentuan dalam UU
Tipikor tersebut, maka KUHP baru memberikan landasan hukum yang baru dalam
penanganan kasus-kasus korupsi yang sejalan dengan perkembangan zaman.
Selain itu, salah satu aspek penting dari pengaturan korupsi dalam KUHP Nasional
adalah pendekatan yang lebih beragam dalam sistem pemidanaan, dengan fokus
pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif. Kedua, Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru)
mencantumkan delik-delik pokok tindak pidana korupsi dalam Pasal 603, Pasal
604, Pasal 605 ayat (1), dan Pasal 606 ayat (1). Norma tersebut mengubah
beberapa Pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (UU Tipikor), yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5, Pasal 11, dan
Pasal 13. Secara umum kebijakan perubahannya terjadi pada aspek ancaman
pidana. Sebagian pasal dilakukan penurunan/pengurangan ancaman pidana dan
sebagian pasal lainnya dilakukan penambahan/pemberatan pidana.