Show simple item record

dc.contributor.authorAsrudi, Edi
dc.date.accessioned2024-10-02T05:34:40Z
dc.date.available2024-10-02T05:34:40Z
dc.date.issued2024-08-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10329
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat tentang wewenang kreditur menjual benda jaminan hak tanggungan dalam hal debitur wanprestasi yang dilakukan dengan studi pada Bank BRI Cabang Soekarno Hatta, Kota Malang, pilihan tema tersebut di latarbelakangi kewenangan kreditur pada benda jaminan hak tangungan debitur, yang mana kreditur apakah punya hak atas barang jaminan debitur apalagi jika debitur wanprestasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam skripsi ini terdapat dua rumusan masalah sebagi berikut, yang pertama apa wewenang kreditur menjual barang jaminan debitur prihal debitur wanprestasi menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, ke dua bagaimana pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan terhadap barang jaminan debitur yang wanprestasi? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yang di tujukan langsung lokasi penelitian, menggunakan jenis data primer dan sekunder, sumber data menggunakan wawancara terhadap responden, teknik pengumpulandata yait wawancara dan dokumen, teknik analisis data dengan cara deskriptif kualitaif yaitu dengan mendeskripsikan peraturan perundang-undangan dan realita yang terjadi pada masyarakat. Hasil dari yuridis sosiologis terkait wewenang kreditur menjual benda jaminan hak tanggungan debitur bila wanprestasi bahwa dalam menjual bedan jaminan hak tanggngan mengacu pada Pasal 6 Undang undang hak tanggungan dan dalam permberihan hak tanggungan ada perajnjia harus di canatumkan sebagaimana di jelaskan pada pasal 11 ayat (2), sehingga kreditur mempunya hak atas benda jaminan tersebut apalagi dalam hal debitur wanpresasi. Sehinnga dalam pelaksanaan eksekusi hak tangguangan, kreditur bisa menjual benda jaminan debitur melalu pelelangan umum dengan mematuhi peraturan perundang-undnag yang berlaku di jelaskan pada Pasal 20 ayat (1) huruf (b). Dengan tata cara yang di cantumkan Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK/2020 Tentang Pelaksanaan Lelang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHak Tanggunganen_US
dc.subjectHukum Jaminanen_US
dc.titleWewenang Kreditur Menjual Benda Jaminan Hak Tanggungan Dalam Hal Debitur Wanprestasien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record