Wewenang Kreditur Menjual Benda Jaminan Hak Tanggungan Dalam Hal Debitur Wanprestasi
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat tentang wewenang kreditur
menjual benda jaminan hak tanggungan dalam hal debitur wanprestasi
yang dilakukan dengan studi pada Bank BRI Cabang Soekarno Hatta,
Kota Malang, pilihan tema tersebut di latarbelakangi kewenangan
kreditur pada benda jaminan hak tangungan debitur, yang mana
kreditur apakah punya hak atas barang jaminan debitur apalagi jika
debitur wanprestasi.
Berdasarkan latar belakang tersebut, dalam skripsi ini terdapat dua
rumusan masalah sebagi berikut, yang pertama apa wewenang kreditur
menjual barang jaminan debitur prihal debitur wanprestasi menurut
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, ke
dua bagaimana pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan terhadap
barang jaminan debitur yang wanprestasi?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis, yang di tujukan langsung
lokasi penelitian, menggunakan jenis data primer dan sekunder,
sumber data menggunakan wawancara terhadap responden, teknik
pengumpulandata yait wawancara dan dokumen, teknik analisis data
dengan cara deskriptif kualitaif yaitu dengan mendeskripsikan
peraturan perundang-undangan dan realita yang terjadi pada
masyarakat.
Hasil dari yuridis sosiologis terkait wewenang kreditur menjual benda
jaminan hak tanggungan debitur bila wanprestasi bahwa dalam
menjual bedan jaminan hak tanggngan mengacu pada Pasal 6 Undang undang hak tanggungan dan dalam permberihan hak tanggungan ada
perajnjia harus di canatumkan sebagaimana di jelaskan pada pasal 11
ayat (2), sehingga kreditur mempunya hak atas benda jaminan tersebut
apalagi dalam hal debitur wanpresasi. Sehinnga dalam pelaksanaan
eksekusi hak tangguangan, kreditur bisa menjual benda jaminan
debitur melalu pelelangan umum dengan mematuhi peraturan
perundang-undnag yang berlaku di jelaskan pada Pasal 20 ayat (1)
huruf (b). Dengan tata cara yang di cantumkan Dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 213/PMK/2020 Tentang Pelaksanaan
Lelang.