Dispensasi Kawin karena Hamil di Luar Nikah (Studi Penetapan Hakim Pengadilan Agama Kota Malang dengan Nomor 926/Pdt.P/2019/PA.Mlg)
Abstract
Adanya fenomena yang terjadi di masyarakat terkait dengan prilaku anak
muda yang berhubungan layaknya suami-istri sampai hamil diluar nikah dengan
jumlah umur yang belum selayaknya untuk menikah. Hal inilah yang melatar
belakangi penelitian skripsi ini. Dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019
tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
membatasi umur perkawinan yaitu 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan. Fokus
penelitiannya: 1). Bagaimana Penetapan hakim dalam dispensasi kawin karena
hubungan luar nikah di Pengadilan Agama Kota Malang Ditinjau Dari Segi Alat
Bukti? 2). Bagaimana latar belakang pertimbangan hakim dalam penetapan
dispensasi kawin karena hubungan luar nikah di Pengadilan Agama Kota
Malang?.
Kegunaan Hasil Penelitian: Untuk memenuhi syarat dalam rangka meraih
gelar Sarjana Strata Satu (S1) pada program studi Ahwal Al-Syakhsiyyah Fakultas
Agama Islam. Dan sebagai tambahan informasi bagi pembaca.
Metode penelitian: lokasi penelitiannya dilaksanakan di Pengadilan
Agama Kota Malang. Jenis penelitiannya kualitatif. Sumber datanya meliputi
orang dan materi. Metode pengumpulan data adalah observasi, wawancara, dan
dokumentasi. Teknik analisa data dengan reduksi data. Pengecekan keabsahan
data memakai perpanjangan pengamatan, trianggulasi dan diskusi dengan teman
sejawat.
Hasil penelitian: 1). Permohonan dispensasi kawin karena hubungan
luar nikah diterima berdasarkan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Kota
Malang. 2). Ditinjau dari segi alat bukti yang digunakan Pengadilan Agama dalam
permohonan dispensasi kawin dengan nomor perkara: 926/Pdt.P/2019/PA.Mlg
yaitu alat bukti yang diajukan Pemohon berupa alat bukti surat, alat bukti saksi
dan keterangan pihak terkait tanpa alat bukti kehamilan yang dikeluarkan oleh
dokter/bidan b) Hakim mengabulkan permohonan dispensasi kawin dengan nomor
perkara: 926/Pdt.P/2019/PA.Mlg dengan beberapa pertimbangan yaitu
pertimbangan hukum, sosial, agama, ekonomi dan psikologi.