Show simple item record

dc.contributor.authorAhsan, Yusuf
dc.date.accessioned2024-10-03T02:04:38Z
dc.date.available2024-10-03T02:04:38Z
dc.date.issued2024-07-10
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10343
dc.description.abstractPada skrispi ini, penulis mengangkat judul ANALISIS PUTUSAN NOMOR: 8/Pid.Sus- TKP/2022/PN.Sby DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PROBOLINGGO PERIODE 2018-2023 Putusan tersebut memberikan gambaran mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi di tingkat lokal. Analisis terhadap putusan ini bertujuan untuk memahami pertimbangan hakim serta faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan tersebut, guna menilai apakah putusan sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan aturan hukum yang berlaku. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk perbaikan sistem hukum dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa Rasio Desidendi Majelis Hakim Dalam Kasus Korupsi Pada Putusan Nomor: 8/Pid.Sus- TKP/2022/PN.Sby Dalam Tindak Pidana Korupsi Bupati Probolinggo Periode 2018-2023? 2. Bagaimana upaya penegakan Hukum Dalam Kasus Korupsi Pada Putusan Nomor: 8/Pid.Sus- TKP/2022/PN.Sby Dalam Tindak Pidana Korupsi Bupati Probolinggo Periode 2018-2023? Jenis penelitian dalam skripsi ini adalah normatif. Penelitian ini fokus pada analisis aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, dan doktrin-doktrin hukum untuk menjawab isu-isu hukum yang ada. Melalui kajian mendalam terhadap peraturan perUndang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum yang relevan, penelitian ini bertujuan menemukan solusi hukum yang tepat dan memahami penerapan hukum dalam konteks tertentu, memastikan analisis yang dilakukan memiliki dasar hukum yang kuat dan adil. Dalam putusan nomor 8/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Sby, hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi jenis suap berdasarkan pasal 12 huruf a Undang-undang Tipikor Jo. Pasal 55 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan dakwaan alternatif kesatu oleh Jaksa Penuntut Umum. Perkara ini merupakan pemisahan dari kasus M. Ridwan dan Doddi Kurniawan, dan para terdakwa ditahan di Lapas Surabaya karena memiliki anak-anak kecil. Majelis Hakim menegaskan tidak ada alasan yang menghapus pertanggungjawaban pidana terdakwa, serta pentingnya perlindungan hak pelaku. Kejaksaan menangani kasus ini karena nilai korupsi kurang dari Rp 1 miliar, sehingga bukan kewenangan KPK. Hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang meminta 8 tahun penjara dan denda Rp 800 juta. Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding dan kasasi, namun keduanya ditolak, dengan Mahkamah Agung menguatkan hukuman 4 tahun penjara sesuai pasal 11.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectRasio Desidendien_US
dc.subjectPenegakan Hukumen_US
dc.titleAnalisis Putusan Nomor: 8/Pid.Sus- Tkp/2022/Pn.Sby Dalam Tindak Pidana Korupsi Probolinggo Periode 2018-2023en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record