Show simple item record

dc.contributor.authorSari, Devy Novia
dc.date.accessioned2024-10-03T02:04:41Z
dc.date.available2024-10-03T02:04:41Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10344
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat isu terkait dengan pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana trafficking oleh korporasi. Pemilihan isu ini didasarkan pada fakta bahwa human trafficking di Indonesia, yang telah lama dianggap sebagai kejahatan di bawah Pasal 297 KUHP, memerlukan pembaruan dalam upaya penanggulangan karena sifatnya yang transnasional dan terorganisir mengingat kejahatan ini sering melibatkan korporasi. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) oleh korporasi? 2. Sanksi hukum apa yang akan diterima oleh korporasi dalam melakukan tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking)? Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode studi literatur dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya, bahan hukum tersebut dikaji dan dianalisis menggunakan pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini untuk menjawab isu hukum yang diangkat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) meliputi terpenuhinya syarat-syarat seperti adanya tindak pidana, unsur kesalahan (sengaja atau lalai), kemampuan bertanggung jawab, dan ketiadaan alasan pemaaf, yang kemudian disesuaikan dengan teori identifikasi dan teori vicarious liability. Sedangkan penerapan sanksi terhadap korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007, yang menggantikan peran KUHP yang dianggap kurang efektif. Undang-undang ini menetapkan sanksi berat, termasuk pidana penjara dan denda besar, untuk pelanggaran seperti perekrutan, pengangkutan, perumahan, dan eksploitasi manusia. Selain itu, sanksi publisitas juga diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah korporasi terlibat dalam perdagangan orang, dengan dampak yang mencakup aspek finansial dan non finansialen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidanaen_US
dc.subjectHuman Traffickingen_US
dc.titlePertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Oleh Korporasien_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record