Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Manusia (Human Trafficking) Oleh Korporasi
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat isu terkait dengan pertanggung
jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana trafficking oleh korporasi. Pemilihan
isu ini didasarkan pada fakta bahwa human trafficking di Indonesia, yang telah
lama dianggap sebagai kejahatan di bawah Pasal 297 KUHP, memerlukan
pembaruan dalam upaya penanggulangan karena sifatnya yang transnasional dan
terorganisir mengingat kejahatan ini sering melibatkan korporasi. Berdasarkan
latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai
berikut: 1. Bagaimana pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana
perdagangan manusia (human trafficking) oleh korporasi? 2. Sanksi hukum apa
yang akan diterima oleh korporasi dalam melakukan tindak pidana perdagangan
manusia (human trafficking)?
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan
kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui metode studi literatur
dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Selanjutnya, bahan
hukum tersebut dikaji dan dianalisis menggunakan pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini untuk menjawab isu hukum yang diangkat.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban korporasi
dalam tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking) meliputi
terpenuhinya syarat-syarat seperti adanya tindak pidana, unsur kesalahan
(sengaja atau lalai), kemampuan bertanggung jawab, dan ketiadaan alasan
pemaaf, yang kemudian disesuaikan dengan teori identifikasi dan teori vicarious
liability.
Sedangkan penerapan sanksi terhadap korporasi yang melakukan tindak
pidana perdagangan manusia (human trafficking) diatur dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2007, yang menggantikan peran KUHP yang dianggap kurang
efektif. Undang-undang ini menetapkan sanksi berat, termasuk pidana penjara dan
denda besar, untuk pelanggaran seperti perekrutan, pengangkutan, perumahan,
dan eksploitasi manusia. Selain itu, sanksi publisitas juga diterapkan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat dan mencegah korporasi terlibat dalam
perdagangan orang, dengan dampak yang mencakup aspek finansial dan non finansial