Show simple item record

dc.contributor.authorRizqi, Muhammad
dc.date.accessioned2024-10-03T02:04:45Z
dc.date.available2024-10-03T02:04:45Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10345
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan dana bantuan partai politik yang bersumber dari anggaran oendapatan dan belanja negara di Indoensia. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh dana bantuan partai politik merupakan anggaran yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah kepada partai politik yang memperoleh kursi di parlemen. Salah satu tujuannya adalah menghindari partai politik untuk mencari dana mereka secara ilegal, yang dampaknya tentu sangat buruk, yaitu partai politik sangat mudah untuk diintervensi dan dikendalikan. Namun pada praktiknya, justru dana bantuan partai politik ini tidak digunakan sesuai dengan ketentuannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan dana bantuan partai politik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara? 2. Bagaimana pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan dana bantuan partai politik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah pengaturan terkait dana bantuan partai politik yang bersumber dari APBN diatur dalam pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang partai Politik serta peraturan-peraturan turunannya. Selanjutnya, masih belum ada peraturan yang mengatur sanksi yang dikenakan ketika dana bantuan partai politik tersebut digunakan tidak sesuai dengan ketentuannya atau disalahgunakan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectBantuan Partai Politiken_US
dc.subjectPenyalahgunaanen_US
dc.titlePertanggungjawaban Hukum Atas Penyalahgunaan Dana Bantuan Partai Politik yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Di Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record