Pertanggungjawaban Hukum Atas Penyalahgunaan Dana Bantuan Partai Politik yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Di Indonesia
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai
pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan dana bantuan partai politik
yang bersumber dari anggaran oendapatan dan belanja negara di Indoensia.
Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh dana bantuan partai politik merupakan
anggaran yang diberikan setiap tahun oleh pemerintah kepada partai politik yang
memperoleh kursi di parlemen. Salah satu tujuannya adalah menghindari partai
politik untuk mencari dana mereka secara ilegal, yang dampaknya tentu sangat
buruk, yaitu partai politik sangat mudah untuk diintervensi dan dikendalikan.
Namun pada praktiknya, justru dana bantuan partai politik ini tidak digunakan
sesuai dengan ketentuannya. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini
mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana pengaturan dana
bantuan partai politik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara? 2. Bagaimana pertanggungjawaban hukum atas penyalahgunaan dana
bantuan partai politik yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
negara di Indonesia?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus.
Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literatur, dengan bahan hukum
primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan
pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu
hukum dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini adalah pengaturan terkait dana bantuan partai politik
yang bersumber dari APBN diatur dalam pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2011 tentang partai Politik serta peraturan-peraturan turunannya.
Selanjutnya, masih belum ada peraturan yang mengatur sanksi yang
dikenakan ketika dana bantuan partai politik tersebut digunakan tidak sesuai
dengan ketentuannya atau disalahgunakan.