Show simple item record

dc.contributor.authorSari, Devi Permata
dc.date.accessioned2024-10-03T02:06:40Z
dc.date.available2024-10-03T02:06:40Z
dc.date.issued2024-03-21
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10346
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang kontrak kerja Host Live dengan karyawan office di PT. Kattoen Indonesia Global. Perjanjian kerja ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ketentuan terkait syarat sahnya suatu perjanjian ini juga diaturdalam Pasal 54 Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penulis memilih tema ini karena ada permasalahan dalam klausal dan implementasi kontrak kerja terkait hak dan kewajiban penerima kerja serta pemberi kerja berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, diambil rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana kontrak kerja host live dalam perspektif pasal 54 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada PT. Kattoen Indonesia Global? 2. Bagaimana hambatan-hambatan dalam implementasi kontrak kerja host live dalam perspektif pasal 54 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada PT. Kattoen Indonesia Global? Penelitian ini akan menggunakan jenis penelitian yang berdasarkan hasil penelitian lapang (Sosio Legal), sementara pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis. Dalam penelitian ini mempergunakan data primer yang diperoleh melalui wawancara dan observasi sementara data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan Hasil penelitian terhadap permasalahan yang dikaji menunjukkan bahwa kontrak kerja host live antara PT. Kattoen dengan pekerja hostlive memiliki permasalahan dalam implementasinya dengan tidak sepenuhnya berjalan sesuai hak dan kewajiban dari pekerja dan pengusaha berdasarkan klausul perjanjian PKWT dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sehingga menimbulkan beberapa perselisihan hak dan kepentingan terkait dengan upah, beban kerja dan mekanisme penyeleseian perselisihan hak dan kepentingannya. Sementara itu, terdapat beberapa hambatan dari implementasi kontrak kerja host live di PT Kattoen mulai dari bentuk hubungan kerja yang tidak sepenuhnya sesuai apa yang diperjanjikan, upah yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban antara pekerja host live dan PT Kattoen, host live sering mendapatkan pekerjaan tambahan secara mendadakyang tidak sesuai dengan klausul dalam perjanjian dan tidak mendapatkan upah lembur dan upah tambahan serta biaya transaksi di e-commerce juga dibebankan kepada pekerja host live; serta mekanisme penyeleseian perselisihansepihak oleh HRD tanpa melibatkan komunikasi 2 arah antara perusahaan dan pekerja; dan mekanisme pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHost Liveen_US
dc.subjectKontrak Kerjaen_US
dc.titleImplementasi Kontrak Kerja Host Live Dalam Perspektif Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Di Pt. Kattoen Indonesia Global)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record