Implementasi Kontrak Kerja Host Live Dalam Perspektif Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Di Pt. Kattoen Indonesia Global)
Abstract
Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang kontrak kerja
Host Live dengan karyawan office di PT. Kattoen Indonesia Global. Perjanjian kerja
ini diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Ketentuan terkait syarat sahnya suatu perjanjian ini juga diaturdalam Pasal 54
Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penulis memilih
tema ini karena ada permasalahan dalam klausal dan implementasi kontrak kerja
terkait hak dan kewajiban penerima kerja serta pemberi kerja berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan latar belakang yang
telah diuraikan di atas, diambil rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana
kontrak kerja host live dalam perspektif pasal 54 undang-undang nomor 13 tahun
2003 tentang ketenagakerjaan pada PT. Kattoen Indonesia Global? 2. Bagaimana
hambatan-hambatan dalam implementasi kontrak kerja host live dalam perspektif
pasal 54 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada PT.
Kattoen Indonesia Global?
Penelitian ini akan menggunakan jenis penelitian yang berdasarkan hasil
penelitian lapang (Sosio Legal), sementara pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan yuridis-sosiologis. Dalam penelitian ini mempergunakan data primer
yang diperoleh melalui wawancara dan observasi sementara data sekunder
dilakukan melalui studi kepustakaan
Hasil penelitian terhadap permasalahan yang dikaji menunjukkan bahwa
kontrak kerja host live antara PT. Kattoen dengan pekerja hostlive memiliki
permasalahan dalam implementasinya dengan tidak sepenuhnya berjalan sesuai
hak dan kewajiban dari pekerja dan pengusaha berdasarkan klausul perjanjian
PKWT dan pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan sehingga menimbulkan beberapa perselisihan hak dan
kepentingan terkait dengan upah, beban kerja dan mekanisme penyeleseian
perselisihan hak dan kepentingannya. Sementara itu, terdapat beberapa
hambatan dari implementasi kontrak kerja host live di PT Kattoen mulai dari bentuk
hubungan kerja yang tidak sepenuhnya sesuai apa yang diperjanjikan, upah yang
tidak sesuai dengan hak dan kewajiban antara pekerja host live dan PT Kattoen,
host live sering mendapatkan pekerjaan tambahan secara mendadakyang tidak
sesuai dengan klausul dalam perjanjian dan tidak mendapatkan upah lembur dan
upah tambahan serta biaya transaksi di e-commerce juga dibebankan kepada
pekerja host live; serta mekanisme penyeleseian perselisihansepihak oleh HRD
tanpa melibatkan komunikasi 2 arah antara perusahaan dan pekerja; dan mekanisme pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.