Show simple item record

dc.contributor.authorFikri, Aburizal
dc.date.accessioned2024-10-03T02:06:44Z
dc.date.available2024-10-03T02:06:44Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10347
dc.description.abstractPada skrispi ini, penulis mengangkat judul Analisis Putusan Nomor 20/Pid.B/2021/PN. BAU, Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Bersama-Sama. Pilihan tema ini dilatarbelakangi oleh penulis tertarik untuk mempelajari, mengkaji dan menganalisis pertimbangan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dalam putusan Nomor 20/Pid.B/2021/PN. BAU. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana penerapan hukum dalam putusan perkara nomor: 20/Pid.B/2021/PN Bau-Bau? 2). Bagaimana ratio decidendi dalam putusan pengadilan nomor: 20/Pid.B/2021/PN Bau-Bau? Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yuridis-normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konsep. Adapun sumber bahan hukum terdiri dari 3 sumber bahan hukum yang meliputi sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan hukum tersebut kemudian dikumpulkan melalui cara inventarisasi dan klasifikasi untuk kemudian dianalisis secara deskriptif dan prekriftif. Hasil penelitian yang diperoleh bahwa hakim menggunakan argumentasi penjatuhan pidana adalah bukan semata mata balas dendam, sehingga hakim menjatuhi vonis dengan dakwaan alternatif JPU, yakni Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; 3). Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, menurut penulis ada ada Kesesatan penalaran (fallacy), karena proses penalaran atau argumentasi yang sebenarnya tidak bisa diterima kebenarannya (tidak logis) oleh majelis hakim yang mempertimbangkan suatu keadaan secara yuridis karena majelis hakim harus mempertimbangkan aspek atau hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap terdakwa, terutama tindak pidana pembunuhan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectPembunuhanen_US
dc.titleAnalisis Putusan Nomor 20/Pid.B/2021/PN. BAU, Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Bersama-Samaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record