Analisis Putusan Nomor 20/Pid.B/2021/PN. BAU, Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Bersama-Sama
Abstract
Pada skrispi ini, penulis mengangkat judul Analisis Putusan Nomor
20/Pid.B/2021/PN. BAU, Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana
Yang Dilakukan Bersama-Sama. Pilihan tema ini dilatarbelakangi oleh penulis tertarik
untuk mempelajari, mengkaji dan menganalisis pertimbangan tindak pidana
pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dalam putusan Nomor
20/Pid.B/2021/PN. BAU. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut, penulis
mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana penerapan hukum
dalam putusan perkara nomor: 20/Pid.B/2021/PN Bau-Bau? 2). Bagaimana ratio
decidendi dalam putusan pengadilan nomor: 20/Pid.B/2021/PN Bau-Bau?
Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yuridis-normatif. Pendekatan yang
digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan peraturan perundang-undangan,
pendekatan konsep. Adapun sumber bahan hukum terdiri dari 3 sumber bahan hukum
yang meliputi sumber bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier. Bahan hukum tersebut kemudian dikumpulkan melalui cara inventarisasi dan
klasifikasi untuk kemudian dianalisis secara deskriptif dan prekriftif.
Hasil penelitian yang diperoleh bahwa hakim menggunakan argumentasi
penjatuhan pidana adalah bukan semata mata balas dendam, sehingga hakim
menjatuhi vonis dengan dakwaan alternatif JPU, yakni Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHP; 3). Pasal 351 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Namun,
menurut penulis ada ada Kesesatan penalaran (fallacy), karena proses penalaran atau
argumentasi yang sebenarnya tidak bisa diterima kebenarannya (tidak logis) oleh
majelis hakim yang mempertimbangkan suatu keadaan secara yuridis karena majelis
hakim harus mempertimbangkan aspek atau hal-hal yang memberatkan dan
meringankan terhadap terdakwa, terutama tindak pidana pembunuhan.