Show simple item record

dc.contributor.authorKirana, Isnia Arvinda
dc.date.accessioned2024-10-03T02:06:47Z
dc.date.available2024-10-03T02:06:47Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10348
dc.description.abstractPenelitian ini ini menganalisis rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana pengaturan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HaKI) di Indonesia dan di Philipina? Apakah pertimbangan hakim dalam sengketa merek pada Putusan Nomor 9/Pdt.Sus-Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst telah mencerminkan perlindungan hukum dan kepastian hukum? Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas bahan hukum primer yang terdiri dari Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 9/Pdt.Sus Merek/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Paraturan Perundang-Undangan terkait Hak Atas Kekayaan Intelektual di Indonesia serta Filipina, bahan hukum sekunder yaitu literatur ilmiah seperti artikel jurnal yang berkaitan dengan HaKI, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, hasil penelitian ini menunjukkan sebagai berikut: Perbandingan hukum terkait kekayaan intelektual baik dari Filipina dengan Indonesia, diketahui memiliki perbedaan yang signifikan antara lain yaitu: Pertama, letak pengaturan HaKI Filipina dan Indonesia berbeda. Di Filipina, pengaturan HaKI menggunakan kodifikasi atau hanya diatur dalam Undang Undang Nomor 8293 Tahun 1997 tentang Hak Kekayaan Intelektual Filipina. sedangkan di Indonesia, pengaturan HaKI tersebar dalam beberapa Undang Undang; Kedua, lembaga yang menjadi tempat pendaftaran dan penyelesaian sengketa HaKI di Filipina terpusat pada satu lembaga, yaitu Kantor Kekayaan Intelektual Filipina (IPOPHL). Sedangkan di Indonesia terpisah, dimana lembaga pendaftaran HaKI adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, sedangkan penyelesaian sengketa HaKI dilakukan di Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri, dan melalui Alternatif penyelesaian Sengketa (APS), yaitu negosiasi, mediasi konsiliasi dan arbitrase.; Ketiga, dari segi jenis kekayaan intelektual yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, Indonesia tergolong lebih banyak, antara lain yaitu: 1) Hak cipta, 2) paten, 3) 4) merek, 5) rahasia dagang, 6) desain industri, 7) desain tata latak sirkuit terpadu, 8) varietas tanaman, 9) ekspresi budaya tradisional, 10) pengetahuan tradisional, 11) indikasi asal dan indikasi geografis, dan 12) sumber daya genetik. Sedangkan di Filipina, HaKI yang diatur hanya terdiri dari: 1) paten, 2) Merek 3) Hak Cipta 4) Desain Industri, dan 5) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu. Pertimbangan Hakim pada Putusan Nomor 9/Pdt.Sus Merek/2023/Pn.Niaga.Jkt.Pst telah memberikan dan mencerminkan kepastian hukum sebab hakim mendasarkan pertimbangannya pada kaidah atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pertimbangan hakim dalam putusan a quo juga telah mencerminkan perlindungan hukum karena majelis hakim telahmenguraikan pertimbangan denganmengacu kepada UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang notabene merupakan bentuk perlindungan hukum dibidang Merek.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKekayaan Intelektualen_US
dc.subjectPertimbangan Hakimen_US
dc.titleSengketa Atas Merek Terdaftar Terhadap Merek Ilegal Antar Dua Negara (Analisis Putusan Nomor 9/Pdt.Sus Merek/2023/Pn.Niaga.Jkt.Psen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record