Show simple item record

dc.contributor.authorOktavia, Fani
dc.date.accessioned2024-10-03T02:06:51Z
dc.date.available2024-10-03T02:06:51Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10349
dc.description.abstractPada Skripsi Ini, Penulis mengangkat judul terkait dengan Pengaturan Restorative Justice Yang berkaitan Dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal. Pemilihan judul ini dilatarbelakangi oleh perkembangan tindak pidana pelecehan seksual secara verbal yang semakin meningkat dalam masyarakat serta menuntut penanganan hukum yang efektif dan humanis. Namun, pengaturan hukum mengenai restorative justice dalam kasus pelecehan seksual verbal masih minim dan belum terstruktur dengan baik. Oleh karena itu, penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis bagaimana pengaturan restorative justice dapat diimplementasikan dalam tindak pidana pelecehan seksual secara verbal, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang mendukung penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua pihak yang terlibat. Berdasarkan latar belakang tersebut Penulis mengangkat rumusan masalah terkait dengan: 1. Bagaimana konsep pemberlakuan restorative justice di Indonesia? 2. Bagaimana pengaturan hukum proses penyelesaian perkara pelecehan seksual secara verbal dengan pendekatan keadilan restorative justice? Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif atau bisa dikenal dengan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research) dengan menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder. Sedangkan Pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini membutuhkan teknik kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep pemberlakuan prinsip Restorative justice di Indonesia yaitu sistem peradilan pidana yang tidak hanya memusatkan perhatian pada pengadilan dan hukuman terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan kondisi baik korban maupun pelaku, serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menyelesaikan konflik. Konsep ini diperkenalkan sebagai alternatif bagi sistem peradilan pidana tradisional yang bersifat eksklusif. Meskipun memiliki kemiripan dengan hukum adat, pendekatan restorative justice lebih inklusif dengan mengutamakan keterlibatan semua pihak terkait dalam penyelesaian kasus kriminal. Restorative justice menawarkan sebuah kerangka kerja yang berpotensi meningkatkan keadilan secara holistik dan responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat. Sedangkan pengaturan hukum proses perkara pelecehan seksual secara verbal dengan pendekatan Restorative justice yaitu mengacu pada KUHP, Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, selain itu pendekatan Restorative Justice memberikan kesempatan bagi korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan serta membantu pelaku menyadari dampak perbuatannya dan bertanggung jawab atas tindakannya. Restorative Justice mengutamakan keadilan dengan fokus pada kesejahteraan korban, pelaku, dan masyarakat, serta bertujuan menghapus stigma terhadap korban melalui pendekatan ini.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectRestorative Justiceen_US
dc.subjectPelecehan Seksual Verbalen_US
dc.titlePengaturan Restorative Justice Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbalen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record