Pengaturan Restorative Justice Yang Berkaitan Dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual Secara Verbal
Abstract
Pada Skripsi Ini, Penulis mengangkat judul terkait dengan Pengaturan
Restorative Justice Yang berkaitan Dengan Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Secara Verbal. Pemilihan judul ini dilatarbelakangi oleh perkembangan tindak
pidana pelecehan seksual secara verbal yang semakin meningkat dalam
masyarakat serta menuntut penanganan hukum yang efektif dan humanis. Namun,
pengaturan hukum mengenai restorative justice dalam kasus pelecehan seksual
verbal masih minim dan belum terstruktur dengan baik. Oleh karena itu, penulisan
skripsi ini bertujuan untuk mengeksplorasi dan menganalisis bagaimana
pengaturan restorative justice dapat diimplementasikan dalam tindak pidana
pelecehan seksual secara verbal, serta memberikan rekomendasi kebijakan yang
mendukung penegakan hukum yang lebih adil dan berkeadilan bagi semua pihak
yang terlibat. Berdasarkan latar belakang tersebut Penulis mengangkat rumusan
masalah terkait dengan: 1. Bagaimana konsep pemberlakuan restorative justice
di Indonesia? 2. Bagaimana pengaturan hukum proses penyelesaian perkara
pelecehan seksual secara verbal dengan pendekatan keadilan restorative justice?
Penelitian ini dikategorikan sebagai penelitian hukum normatif atau bisa
dikenal dengan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research) dengan
menggunakan Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan
Konseptual (Conceptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach).
Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder.
Sedangkan Pengumpulan bahan hukum pada penelitian ini membutuhkan teknik
kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang
digunakan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep pemberlakuan prinsip
Restorative justice di Indonesia yaitu sistem peradilan pidana yang tidak hanya
memusatkan perhatian pada pengadilan dan hukuman terhadap pelaku, tetapi
juga pada pemulihan kondisi baik korban maupun pelaku, serta melibatkan
partisipasi aktif masyarakat dalam menyelesaikan konflik. Konsep ini diperkenalkan
sebagai alternatif bagi sistem peradilan pidana tradisional yang bersifat eksklusif.
Meskipun memiliki kemiripan dengan hukum adat, pendekatan restorative justice
lebih inklusif dengan mengutamakan keterlibatan semua pihak terkait dalam
penyelesaian kasus kriminal. Restorative justice menawarkan sebuah kerangka
kerja yang berpotensi meningkatkan keadilan secara holistik dan responsif
terhadap kebutuhan sosial masyarakat. Sedangkan pengaturan hukum proses perkara pelecehan seksual secara
verbal dengan pendekatan Restorative justice yaitu mengacu pada KUHP, Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Undang dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual, selain itu pendekatan Restorative Justice memberikan kesempatan bagi
korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan serta membantu pelaku
menyadari dampak perbuatannya dan bertanggung jawab atas tindakannya.
Restorative Justice mengutamakan keadilan dengan fokus pada kesejahteraan
korban, pelaku, dan masyarakat, serta bertujuan menghapus stigma terhadap
korban melalui pendekatan ini.