Show simple item record

dc.contributor.authorElsanda, Donita Nadia
dc.date.accessioned2024-10-03T02:09:37Z
dc.date.available2024-10-03T02:09:37Z
dc.date.issued2024-06-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10351
dc.description.abstractPada Skripsi ini, penulis mengangkat perlindungan hukum terhadap masyarakat yang berpartisipasi di bidang lingkungan hidup melalui implementasi Anti-Slapp dengan objek studi kasus yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/PID/2021/PT BBL. Karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk perlindungan bagi masyarakat yang berpartisipasi dalam memperjuangkan lingkungan hidup? 2. Apa pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dalam Putusan Nomor 21/PID/2021/PT BBL? 3. Apa akibat hukum dari Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/PID/2021/PT BBL? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumentasi dan studi pustaka, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya bahan hukum dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, salah satu bentuk perlindungan terhadap partisipasi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan bersih dikenal dengan Anti-SlAPP. Anti-SLAPP adalah perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik agar tidak dapat dikriminalisasi. Di Indonesia pengaturan Anti-SLAPP diatur dalam Pasal 66 UUPPLH menegaskan bahwa masyarakat yang memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Kedua, pada prinsipnya hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dalam pertimbangannya mengakui bahwa perbuatan para terdakwa yang membubuhkan tanda tangan dan cap RT padahal diketahui bahwa para terdakwa sudah mengundurkan diri sebagai Ketua RT adalah memenuhi unsur-unsur dari Pasal dakwaan Pertama atau Kedua Penuntut Umum. Namun, majelis hakim menimbang bahwa perbuatan para terdakwa tersebut adalah semata-mata untuk memberikan partisipasi dalam masyarakat pada kepentingan publik atas efek pencemaran berupa bau yang diakibatkan oleh aktivitas produksi PT. BAA. Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menilai bahwa langkah yang dilakukan oleh para terdakwa adalah merupakan tindakan partisipasi dalam memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, yang tidak dapat digugat ataupun dilaporkan ke Polisi sebagaimana bunyi pasal 66 Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 adalah merupakan unsur dari ANTI SLAPP yang tidak dapat dituntut secara Pidana ataupun Perdata. Sehingganya, para terdakwa haruslah dilepaskan dari segala tuntutan. Ketiga, pedikitnya terdapat 2 (dua) akibat hukum yang ditimbulkan dari Putusan pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/PID/2021/PT BBL, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 475/Pid.Sus/2020/PN Sgl tidak lagi berlaku, termasuk akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut. Selain itu, putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/PID/2021/PT BBL yang membebaskan para Ketua RT Keluarahan Kenanga dari ancaman pidana karena memperjuangkan lingkungan, maka hal tersebut tentunya akan menjadi kabar baik. Putusan tersebut dapat memperkuat dan memperkokoh kedudukan perlindungan hukum masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectLingkungan Hidupen_US
dc.subjectPartisipasien_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Yang Berpartisipasi Di Bidang Lingkungan Hidup Melalui Implementasi Anti-Slappen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record