Perlindungan Hukum Terhadap Masyarakat Yang Berpartisipasi Di Bidang Lingkungan Hidup Melalui Implementasi Anti-Slapp
Abstract
Pada Skripsi ini, penulis mengangkat perlindungan hukum terhadap
masyarakat yang berpartisipasi di bidang lingkungan hidup melalui implementasi
Anti-Slapp dengan objek studi kasus yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Bangka
Belitung Nomor 21/PID/2021/PT BBL. Karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana bentuk perlindungan bagi masyarakat
yang berpartisipasi dalam memperjuangkan lingkungan hidup? 2. Apa
pertimbangan hukum hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dalam Putusan
Nomor 21/PID/2021/PT BBL? 3. Apa akibat hukum dari Putusan Pengadilan
Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/PID/2021/PT BBL?
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan
pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan
kasus. Pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi dokumentasi dan
studi pustaka, dengan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Selanjutnya
bahan hukum dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, salah satu bentuk
perlindungan terhadap partisipasi masyarakat yang memperjuangkan lingkungan
hidup yang baik dan bersih dikenal dengan Anti-SlAPP. Anti-SLAPP adalah
perlindungan hukum yang diberikan kepada masyarakat yang memperjuangkan
lingkungan hidup yang baik agar tidak dapat dikriminalisasi. Di Indonesia
pengaturan Anti-SLAPP diatur dalam Pasal 66 UUPPLH menegaskan bahwa
masyarakat yang memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat tidak dapat
dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
Kedua, pada prinsipnya hakim Pengadilan Tinggi Bangka Belitung dalam
pertimbangannya mengakui bahwa perbuatan para terdakwa yang
membubuhkan tanda tangan dan cap RT padahal diketahui bahwa para terdakwa
sudah mengundurkan diri sebagai Ketua RT adalah memenuhi unsur-unsur dari
Pasal dakwaan Pertama atau Kedua Penuntut Umum. Namun, majelis hakim
menimbang bahwa perbuatan para terdakwa tersebut adalah semata-mata untuk
memberikan partisipasi dalam masyarakat pada kepentingan publik atas efek
pencemaran berupa bau yang diakibatkan oleh aktivitas produksi PT. BAA.
Majelis hakim dalam pertimbangannya juga menilai bahwa langkah yang
dilakukan oleh para terdakwa adalah merupakan tindakan partisipasi dalam
memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat, yang tidak dapat
digugat ataupun dilaporkan ke Polisi sebagaimana bunyi pasal 66 Undang Undang RI Nomor 32 tahun 2009 adalah merupakan unsur dari ANTI SLAPP yang
tidak dapat dituntut secara Pidana ataupun Perdata. Sehingganya, para terdakwa
haruslah dilepaskan dari segala tuntutan. Ketiga, pedikitnya terdapat 2 (dua) akibat hukum yang ditimbulkan dari
Putusan pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/PID/2021/PT BBL, yaitu
Putusan Pengadilan Negeri Sungailiat Nomor 475/Pid.Sus/2020/PN Sgl tidak lagi
berlaku, termasuk akibat hukum yang timbul dari putusan tersebut. Selain itu,
putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 21/PID/2021/PT BBL yang
membebaskan para Ketua RT Keluarahan Kenanga dari ancaman pidana karena
memperjuangkan lingkungan, maka hal tersebut tentunya akan menjadi kabar
baik. Putusan tersebut dapat memperkuat dan memperkokoh kedudukan
perlindungan hukum masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang
baik dan sehat.