Show simple item record

dc.contributor.authorAhmad, Dodik Irwan
dc.date.accessioned2024-10-03T02:09:41Z
dc.date.available2024-10-03T02:09:41Z
dc.date.issued2024-07-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10352
dc.description.abstractPenelitian ini membahas konsep kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan ratio decidendi hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan permohonan judicial review terkait syarat usia calon presidendan wakil presiden dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkualifikasi sebagai open legal policy. Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan yaitu primer dan sekunder antara lain yaitu, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, artikel maupun makalah ilmiah yang membahas terkait kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, bahwa ebijakan hukum terbuka atau open legal policy adalah ketika ada dua kondisi yaitu UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak memberikan batasan pengaturan materinya atau ketika UUD 1945 tidak memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut namun norma tersebut perlu ada untuk mengisi kekosongan hukum. Kedua, dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada dasarnya Mahkamah Konstitusi mengakui bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang kewenangan perubahannya berada pada pembentuk undang-undang. Namun, Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa pembatasan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden 40 tahun semata (an sich), merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional dan bermuara pada terkuaknya ketidakadilan yang intolerable. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi menilai dapat mengesampingkan norma open legal policy tersebut. Meski demikian, perlu pahami bahwa pada dasarnya amar putusan MK No. 90/PUU XXI/2023 tidak diamini oleh semua hakim MK. Sebagian hakim memilih disenting opinion, sebab norma terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan norma open legal policy yang kewenangan pengubahannya berada pada pembentuk undang-undang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKebijakan Hukum Terbukaen_US
dc.subjectMahkamah Konstitusien_US
dc.titleAnalisis Open Legal Policy Terhadap Syarat Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu Xxi/2023)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record