Analisis Open Legal Policy Terhadap Syarat Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden (Studi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/Puu Xxi/2023)
Abstract
Penelitian ini membahas konsep kebijakan hukum terbuka (open legal policy)
dan ratio decidendi hakim Mahkamah Konstitusi dalam mengabulkan permohonan
judicial review terkait syarat usia calon presidendan wakil presiden dalam putusan
Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang terkualifikasi sebagai open legal policy.
Jenis penelitian ini yaitu yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan yaitu
pendekatan perundang-undangan, konseptual dan pendekatan kasus. Bahan
hukum yang digunakan yaitu primer dan sekunder antara lain yaitu, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, artikel maupun makalah
ilmiah yang membahas terkait kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dan
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pengumpulan bahan
hukum dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi dokumen, kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan kajian yang telah dilakukan, hasil penelitian ini menunjukkan
bahwa: Pertama, bahwa ebijakan hukum terbuka atau open legal policy adalah
ketika ada dua kondisi yaitu UUD 1945 memberikan mandat kepada pembentuk
undang-undang untuk mengatur suatu materi lebih lanjut, namun tidak
memberikan batasan pengaturan materinya atau ketika UUD 1945 tidak
memberikan mandat kepada pembentuk undang-undang untuk mengatur suatu
materi lebih lanjut namun norma tersebut perlu ada untuk mengisi kekosongan
hukum.
Kedua, dalam Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, pada dasarnya Mahkamah
Konstitusi mengakui bahwa Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan kebijakan
hukum terbuka (open legal policy) yang kewenangan perubahannya berada pada
pembentuk undang-undang. Namun, Mahkamah Konstitusi menimbang bahwa
pembatasan usia minimal calon Presiden dan Wakil Presiden 40 tahun semata (an
sich), merupakan wujud perlakuan yang tidak proporsional dan bermuara pada
terkuaknya ketidakadilan yang intolerable. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi
menilai dapat mengesampingkan norma open legal policy tersebut. Meski
demikian, perlu pahami bahwa pada dasarnya amar putusan MK No. 90/PUU XXI/2023 tidak diamini oleh semua hakim MK. Sebagian hakim memilih disenting
opinion, sebab norma terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden dalam
Pasal 169 huruf q UU 7/2017 merupakan norma open legal policy yang
kewenangan pengubahannya berada pada pembentuk undang-undang.