Perizinan Usaha di Sepanjang Rel Kereta Api (Studi di Kecamatan Blimbing, Kota Malang)
Abstract
Tanah sebagai sumber daya penting bagi manusia, termasuk yang berada di
sepanjang rel kereta api, sering kali menjadi objek pemanfaatan yang kompleks.
Penelitian ini mengkaji proses perizinan usaha di area sepanjang rel kereta api di
Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang sering kali melibatkan PT Kereta Api
Indonesia (Persero).
Penelitian ini menggunakan pendekatan ilmiah untuk menyelidiki praktik
perizinan usaha di sepanjang rel kereta api. Data diperoleh dari berbagai sumber
termasuk hukum terkait, kebijakan PT KAI, dan peraturan daerah Kota Malang.
Penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan tanah di sepanjang rel kereta api
sering kali melibatkan usaha yang memerlukan izin khusus dari PT KAI dan pemerintah
setempat. Namun, implementasi peraturan masih memiliki tantangan dalam
penegakan dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat.
Dalam konteks perizinan usaha di sepanjang rel kereta api, ditemukan
perlunya penyempurnaan dalam regulasi untuk meningkatkan kepatuhan dan
efektivitas pengawasan. Hal ini penting untuk menjaga keamanan serta memastikan
penggunaan tanah yang sesuai dengan peruntukannya.