Show simple item record

dc.contributor.authorAkbar, Fahrul
dc.date.accessioned2024-10-03T02:21:57Z
dc.date.available2024-10-03T02:21:57Z
dc.date.issued2024-08-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10366
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis apakah korporasi memiliki hak untuk menuntut (legal standing) sebagai korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan alasan hukum (legal reasoning) yang digunakan oleh hakim dalam menolak korporasi sebagai objek pencemaran nama baik dalam Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 658/Pid.Sus/2021/PN Sby. Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian pustaka (library research). Kepustakaan yang dimaksud disini adalah KUHP,UU ITE, putusan hakim, dan jurnal, dan pendapat/pernyataan dari pakar hukum tentang pencemaran nama baik. Data yang telah dikumpulkan dikelompokkan sebagai data primer dan data sekunder, Data primer: Putusan hakim Nomor: 659/Pid.Sus/2021/PN Sby, UU ITE, dan KUHP, Data sekunder: buku-buku ajar, jurnal, pendapat/pernyataan ahli hukum yang berhubungan dengan apa yang di bahas. Dalam kasus yang dihadapi oleh Stela Monica Heindrawan (SM) terkait pengalaman yang dialaminya di Klinik Kecantikan L'viiors dari Januari 2019 hingga September 2019, SM dilaporkan ke polisi dan dituntut oleh Jaksa dengan dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam konteks ini, terdapat kesalahan dasar yang dilakukan oleh jaksa karena kurang memahamikontruksi hukum yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang seharusnya mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) Pedoman Implementasi UU ITE serta merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pada dasarnya, dalam SKB tersebut telah dijelaskan bahwa korporasi telah dijelaskan bahwa korporasi tidak dapat menjadi objek dari tindak pidana pencemaran nama baik. Perlu dikatahui dalam persepektif yang lebih luas, kita bisa melihat bahwa kejahatan juga dapat mencakup entitas yang lebih besar seperti, korporasi, pemerintah, dan bahkan masyarakat luas. Hakim memutuskan bahwa tindakan stella yang menjadi tuntutan penuntut umum bukan pencemaran nama baik, tetapi sebuah keluhan. dari hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutus bebas stella monica dikarnakan tidak memenuhinya unsur pencemaran nama baik dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, sebagai mana hakim juga memutuskan bahwa Karena unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi maka hak-hak serta martabat stella monica harus dipulihkan. Kata Kunci: Korporasi, Pencemaran Nama Baiken_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPencemaran Nama Baiken_US
dc.subjectPutusan Hakimen_US
dc.titleLegal Standing Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 658/Pid.Sus/2021/Pn Sby)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record