Legal Standing Korporasi Dalam Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Analisis Yuridis Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 658/Pid.Sus/2021/Pn Sby)
Abstract
Penelitian ini menganalisis apakah korporasi memiliki hak untuk menuntut (legal
standing) sebagai korban dalam tindak pidana pencemaran nama baik dan
alasan hukum (legal reasoning) yang digunakan oleh hakim dalam menolak
korporasi sebagai objek pencemaran nama baik dalam Putusan Pengadilan
Negeri Surabaya Nomor: 658/Pid.Sus/2021/PN Sby.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penyusunan skripsi ini adalah penelitian
pustaka (library research). Kepustakaan yang dimaksud disini adalah KUHP,UU
ITE, putusan hakim, dan jurnal, dan pendapat/pernyataan dari pakar hukum
tentang pencemaran nama baik. Data yang telah dikumpulkan dikelompokkan
sebagai data primer dan data sekunder, Data primer: Putusan hakim Nomor:
659/Pid.Sus/2021/PN Sby, UU ITE, dan KUHP, Data sekunder: buku-buku ajar,
jurnal, pendapat/pernyataan ahli hukum yang berhubungan dengan apa yang di
bahas.
Dalam kasus yang dihadapi oleh Stela Monica Heindrawan (SM) terkait
pengalaman yang dialaminya di Klinik Kecantikan L'viiors dari Januari 2019
hingga September 2019, SM dilaporkan ke polisi dan dituntut oleh Jaksa dengan
dakwaan tunggal Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam konteks ini,
terdapat kesalahan dasar yang dilakukan oleh jaksa karena kurang
memahamikontruksi hukum yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang
seharusnya mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) Pedoman
Implementasi UU ITE serta merujuk pada Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pada
dasarnya, dalam SKB tersebut telah dijelaskan bahwa korporasi telah dijelaskan
bahwa korporasi tidak dapat menjadi objek dari tindak pidana pencemaran nama
baik. Perlu dikatahui dalam persepektif yang lebih luas, kita bisa melihat bahwa
kejahatan juga dapat mencakup entitas yang lebih besar seperti, korporasi,
pemerintah, dan bahkan masyarakat luas. Hakim memutuskan bahwa tindakan
stella yang menjadi tuntutan penuntut umum bukan pencemaran nama baik,
tetapi sebuah keluhan. dari hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memutus
bebas stella monica dikarnakan tidak memenuhinya unsur pencemaran nama
baik dalam pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE, sebagai mana hakim juga
memutuskan bahwa Karena unsur-unsur tersebut tidak terpenuhi maka hak-hak
serta martabat stella monica harus dipulihkan.
Kata Kunci: Korporasi, Pencemaran Nama Baik