Show simple item record

dc.contributor.authorFernando, Ario
dc.date.accessioned2024-10-03T02:22:00Z
dc.date.available2024-10-03T02:22:00Z
dc.date.issued2024-08-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10367
dc.description.abstractPenelitian ini menganalisis peran Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan oleh anggota perguruan pencak silat di Kota Malang dan faktor faktor yang mempengaruhi anggota perguruan pencak silat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Kota Malang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis empiris dengan pendekatan sosiologi hukum. Data yang digunakan terdiri atas 2 (dua) yaitu data primer dan sekunder. Data primer merupakan informasi yang diperoleh langsung dilapangan, sedangkan data sekunder terdiri atas peraturan perundang undangan, artikel jurnal, buku dan informasi lainnya yang berkaitan dengan penelitian yang dilakukan. Lokasi penelitian yaitu d Polresta Malang Kota, khususnya pada Satuan Reserse Kriminal yang beralamat di Jl. Jaksa Agung Suprapto No.19, Samaan, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dokumentasi. Data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, peran Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penganiayaan oleh anggota perguruan pencak silat di Kota Malang dilakukan melalui 3 (tiga) upaya, yaitu upaya pre-emptif, preventif dan represif. Pertama, upaya pre-emtif oleh Polresta Malang Kota dilakukan melalui sosialisasi berupa penyuluhan hukum ke perguruan pencak silat di wilayah hukum Polresta Malang Kota untuk menumbuhkan kesadaran hukum pada anggota perguruan pencak silat agar mematuhi hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Kedua, upaya preventif dilakukan melalui patroli secara berkelanjutan di wilayah-wilayah tertentu di Kota Malang yang menjadi tempat tindak pidana penganiayaan itu rawan terjadi. Hal tersebut bertujuan untuk menutup kesempatan dan mencegah terjadinya penganiayaan. Ketiga, upaya represif dilakukan dengan melalui penangkapan, penahanan, penyidikan, hingga pelimpahan perkara penganiayaan oleh anggota perguruan pencak silat ke kejaksaan yang kemudian diteruskan sampai pada peradilan. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jerah kepada pelaku dan menjadi peringatan kepada anggota perguruan pencak silat di Kota Malang untuk tidak melakukan tindak pidana penganiayaan lagi di kemudian hari. Kedua, faktor-faktor yang mempengaruhi anggota perguruan pencak silat terlibat dalam tindak pidana penganiayaan di Kota Malang setidaknya terdiri atas 2 (dua), yaitu faktor sosiogenis dan psikogenesis. Faktor sosiogenis meliputi kegiatan iring-iringan kendaraan dijalanan oleh anggota perguruan pencak silat. Sedangkan faktor sosiogenis meliputi keinginan beberapa anggota perguruan pencak silat untuk melakukan balas dendam.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPenanggulanganen_US
dc.subjectPenganiayaanen_US
dc.titlePeran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anggota Perguruan Pencak Silaten_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record