Peran Kepolisian Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Penganiayaan Yang Dilakukan Anggota Perguruan Pencak Silat
Abstract
Penelitian ini menganalisis peran Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana
penganiayaan oleh anggota perguruan pencak silat di Kota Malang dan faktor faktor yang mempengaruhi anggota perguruan pencak silat terlibat dalam tindak
pidana penganiayaan di Kota Malang.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah yuridis empiris
dengan pendekatan sosiologi hukum. Data yang digunakan terdiri atas 2 (dua)
yaitu data primer dan sekunder. Data primer merupakan informasi yang diperoleh
langsung dilapangan, sedangkan data sekunder terdiri atas peraturan perundang undangan, artikel jurnal, buku dan informasi lainnya yang berkaitan dengan
penelitian yang dilakukan. Lokasi penelitian yaitu d Polresta Malang Kota,
khususnya pada Satuan Reserse Kriminal yang beralamat di Jl. Jaksa Agung
Suprapto No.19, Samaan, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur. Pengumpulan
data dilakukan melalui studi kepustakaan, wawancara, observasi, dokumentasi.
Data tersebut kemudian dianalisis secara deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, peran Kepolisian dalam
menanggulangi tindak pidana penganiayaan oleh anggota perguruan pencak silat
di Kota Malang dilakukan melalui 3 (tiga) upaya, yaitu upaya pre-emptif, preventif
dan represif. Pertama, upaya pre-emtif oleh Polresta Malang Kota dilakukan
melalui sosialisasi berupa penyuluhan hukum ke perguruan pencak silat di
wilayah hukum Polresta Malang Kota untuk menumbuhkan kesadaran hukum
pada anggota perguruan pencak silat agar mematuhi hukum dan aturan-aturan
yang berlaku. Kedua, upaya preventif dilakukan melalui patroli secara
berkelanjutan di wilayah-wilayah tertentu di Kota Malang yang menjadi tempat
tindak pidana penganiayaan itu rawan terjadi. Hal tersebut bertujuan untuk
menutup kesempatan dan mencegah terjadinya penganiayaan. Ketiga, upaya
represif dilakukan dengan melalui penangkapan, penahanan, penyidikan, hingga
pelimpahan perkara penganiayaan oleh anggota perguruan pencak silat ke
kejaksaan yang kemudian diteruskan sampai pada peradilan. Hal ini dilakukan
untuk memberikan efek jerah kepada pelaku dan menjadi peringatan kepada
anggota perguruan pencak silat di Kota Malang untuk tidak melakukan tindak
pidana penganiayaan lagi di kemudian hari. Kedua, faktor-faktor yang
mempengaruhi anggota perguruan pencak silat terlibat dalam tindak pidana
penganiayaan di Kota Malang setidaknya terdiri atas 2 (dua), yaitu faktor
sosiogenis dan psikogenesis. Faktor sosiogenis meliputi kegiatan iring-iringan
kendaraan dijalanan oleh anggota perguruan pencak silat. Sedangkan faktor
sosiogenis meliputi keinginan beberapa anggota perguruan pencak silat untuk
melakukan balas dendam.