Show simple item record

dc.contributor.authorPrayoga, Rhoja Yohan
dc.date.accessioned2024-10-03T02:22:04Z
dc.date.available2024-10-03T02:22:04Z
dc.date.issued2024-08-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10368
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan yang terjadi di Kelurahan Sisir Kota Batu terkait pengedaran dan penggunaan minuman keras (MIRAS) pada anak. Meningkatnya peredaran minuman keras tersebut membuat anak hingga saat ini masih mengkonsumsi minuman keras diluar pengawasan orang dewasa. Hal tersebut dapat merugikan banyak pihak dikarenakan efek dari mengkonsumsi minuman keras sangatlah berbahaya. Berdasarkan latar belakang tersebut, penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa faktor yang melatarbelakangi anak mengkonsumsi minuman keras di Kelurahan Sisir Kota Batu? 2. Bagaimana upaya pencegahan dan penanggulangan tindak pidana minuman keras (miras) yang dilakukan oleh anak di Kelurahan Sisir Kota Batu? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris dengan melakukan melihat kejadian yang ada dalam praktek di lapangan. Pengumpulan bahan hukum dengan menggunakan metode wawancara dan studi literatur dengan bahan hukum primer maupun sekunder. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, masih terdapat anak yang mengkonsumsi minuman keras di Kelurahan Sisir Kota Batu, hal tersebut dilatarbelakangi oleh anak yang kecanduan meminum minuman keras akibat beberapa faktor yakni rasa ingin tahu, lingkungan pergaulan, mudahnya mendapatkan minuman keras, kebiasaan dan lingkungan tempat tinggal yang demikian menjadi penyebab anak di kelurahan sisir seringkali mengkonsumsi miras. Pihak kepolisian memberikan pemahaman dan pengertian kepada pihak masyarakat dan khususnya kepada para kalangan remaja yang banyak bersentuhan dengan masalah minuman keras. Dengan memberi pengertian bahwa minum minuman beralkohol adalah suatu tindakan yang melanggar hukum, dan dijelaskan pula tentang sanksi yang akan diterima oleh mereka apapun dan bagaimanapun alasannya, Melakukan penyuluhan tentang bahaya minuman keras terhadap kesehatan bagi para remaja dan peningkatan peran orang tua yang selalu mengawasi pergaulan hidup anaknya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectMinuman Kerasen_US
dc.subjectPenanggulanganen_US
dc.titlepencegahan dan penanggulangan tindak pidana minuman keras (miras) yang dilakukan oleh anak (studi di kelurahan sisir kota batu)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record