Show simple item record

dc.contributor.authorVinifiantoro, Amaylda Bintang
dc.date.accessioned2024-10-03T02:22:08Z
dc.date.available2024-10-03T02:22:08Z
dc.date.issued2024-08-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/10369
dc.description.abstractPeran streamer media sosial dalam promosi berbagai barang dan jasa, termasuk perjudian online, telah menjadi fokus utama di era digital yang berkembang pesat. Kemajuan teknologi internet menyebabkan berkembangnya banyak platform media sosial, yang berdampak pada semakin banyaknya masyarakat yang bergantung pada media sosial. Dalam hal ini, menyebabkan mudahnya para streamer baik dari game maupun streamer lainnya dengan mudah mempromosikan judi online lewat media social tersebut. Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertanggungjawaban pidana streamer terhdap tindak pidana promosi judi online. Penelitian ini mengangkat rumusan masalah senagai berikut : 1. Bagaimana modus operandi streamer promosi judi online? 2. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana streamer promosi judi online? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literature dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Selanjutnya bahan hukum dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa modus operandi streamer promosi judi online yaitu dengan cara meneriakkan salah satu kata yang berbunyi “gacor” terhadap situs judi online yang mendonatekan uang dengan nominal yang fantastis dari fitur saweria di aplikasi streaming yang dibuat streamer tersebut. Adapun bentuk pertanggungjawaban pidana dari streamer yang melakukan promosi judi online yaitu setelah streamer tersebut dipanggil kepolisian, para streamer diminta mengembalikan uang hasil donate-an dari situs judi online tersebut kepada pihak berwajib dan memita maaf kepada public atas tindakannya tersebut. Apabila tidak dilaksanakan maka para streamer tersebut akan diancam dengan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomorn 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectStreameren_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Streamer Terhadap Tindak Pidana Promosi Judi Onlineen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record