Pertanggungjawaban Pidana Streamer Terhadap Tindak Pidana Promosi Judi Online
Abstract
Peran streamer media sosial dalam promosi berbagai barang dan jasa,
termasuk perjudian online, telah menjadi fokus utama di era digital yang
berkembang pesat. Kemajuan teknologi internet menyebabkan berkembangnya
banyak platform media sosial, yang berdampak pada semakin banyaknya
masyarakat yang bergantung pada media sosial. Dalam hal ini, menyebabkan
mudahnya para streamer baik dari game maupun streamer lainnya dengan
mudah mempromosikan judi online lewat media social tersebut. Pada skripsi ini,
penulis mengangkat permasalahan Pertanggungjawaban pidana streamer
terhdap tindak pidana promosi judi online. Penelitian ini mengangkat rumusan
masalah senagai berikut : 1. Bagaimana modus operandi streamer promosi judi
online? 2. Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana streamer promosi judi
online?
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan
menggunakan pendekatan perundang undangan, pendekatan konseptual, dan
pendekatan kasus. Pengumpulan bahan hukum melalui metode studi literature
dengan bahan hukum primer, sekunder, dan tertier. Selanjutnya bahan hukum
dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam
penelitian untuk menjawab isu hukum penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa modus operandi streamer
promosi judi online yaitu dengan cara meneriakkan salah satu kata yang
berbunyi “gacor” terhadap situs judi online yang mendonatekan uang dengan
nominal yang fantastis dari fitur saweria di aplikasi streaming yang dibuat
streamer tersebut. Adapun bentuk pertanggungjawaban pidana dari streamer
yang melakukan promosi judi online yaitu setelah streamer tersebut dipanggil
kepolisian, para streamer diminta mengembalikan uang hasil donate-an dari situs
judi online tersebut kepada pihak berwajib dan memita maaf kepada public atas
tindakannya tersebut. Apabila tidak dilaksanakan maka para streamer tersebut
akan diancam dengan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024
tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomorn 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara maksimal 6 tahun
dan/atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).